Berita Kriminal Hari Ini

Alasan PPA Polresta Yogyakarta Belum Terbitkan Surat DPO ke Pelaku Persetubuhan Difabel

Polresta Yogyakarta masih belum menerbitkan DPO lantaran anggota kepolisian kini masih terus berupaya untuk menangkap pelaku.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Dijelaskan olehnya, hasil asesmen korban sudah diserahkan ke Polresta Jogja untuk melengkapi pemberkasan perkara.

Dalam hasil assesment tersebut, lanjut Udiyanti, ada rekomendasi untuk segera menangkap pelaku. 

“Untuk memberikan keadilan bagi korban,” jelasnya.

Baca juga: Anak Difabel Jadi Korban Tindak Asusila, Ini Modus Pelaku Menurut Kanit PPA Polresta Yogyakarta

Sementara, Pengurus Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jogja, Sukiratnasari membenarkan pelaku dapat segera ditangkap meskipun proses hukum masih penyelidikan.

Jika mengutip Pasal 21 KUHP, Kiki, sapaan akrabnya menjelaskan penangkapan dapat dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Sedangkan pelaku sudah kabur dari rumahnya, jadi polisi bisa segera mencari dan menangkapnya meskipun masih penyelidikan,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi, visum, dan asesmen psikologis korban, jelas Kiki, juga sudah cukup digunakan untuk menangkap pelaku.

Untuk memenuhi rasa keadilan korban, lanjut Kiki, hendaknya pelaku segera ditangkap.

“Apa lagi korban mengalami gangguan psikologis dari asessmen UPT PPA,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved