Advetorial

BBPOM Yogyakarta Jelaskan Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
logo BPOM 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Yogyakarta, Etty Rusmawati, STP., mengatakan Dapat dikatakan bahwa komposisi dalam obat taradisional berasal dari bahan alam bukan dari bahan kimia.

Baca juga: PSS Sleman Respon Soal Kompetisi Liga 1 Indonesia yang Dihentikan Sementara

Dalam Dialog Interaktif di Radio Smart FM Yogyakarta Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BBPOM yogyakarta, Herllya Selvi Wardani, SFarm. Apt. MSc. Menyampaikan Berdasarkan Permenkes nomor 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional bahwa obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar.

Izin edar obat tradisional dikeluarkan oleh Badan POM, meskipun masih dalam skala kecil atau rumah tangga, dengan penanggungjawab dari tenaga teknis kefarmasian.

Dikecualikan dari ketentuan izin edar adalah obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan jamu gendong, simplisia dan sediaan galenik untuk keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional, obat tradisional yang digunakan untuk penelitian, sampel untuk registrasi dan pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan 

Adanya izin edar menandakan bahwa sudah ada jaminan mutu, khasiat dan keamanannya oleh Badan POM, Tidak perlu khawatir dengan efek samping kecuali jika penggunaannya tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di label.

Selain itu produsen jelas dan mampu telusur jika terjadi suatu kasus yang memerlukan pertanggungjawaban dari produsen.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Badan POM Etty Rusmawati, STP., mengatakan Obat tradisional ilegal atau tanpa ijin edar artinya tidak ada jaminan mutu, khasiat dan keamanannya.

"Ilegal disini ada 2 arti yaitu pada label tidak mencantumkan nomor ijin edar dari Badan POM atau mencantumkan tetapi fiktif, setelah dicari di database ternyata nomor tersebut tidak terdaftar," urainya.

Seharusnya obat tradisional berasal dari bahan alam, namun untuk mendapatkan efek yang cepat, beberapa pelaku usaha mencampur dengan bahan kimia obat (BKO) seperti parasetamol, deksametason, CTM, fenilbutason dan lain-lain. 

Pencampuran ini akan menimbulkan efek yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. 

Badan POM telah mengeluarkan publik warning untuk menarik produk tersebut dari peredaran.

Salah satu ciri bahwa obat tradisional mengandung BKO adalah timbulnya efek yang cepat/instan, jadi sifatnya seperti obat. 

Misalnya yang tadinya pegel linu jadi langsung hilang, masuk angin langsung sembuh.   

Konsumsi obat tradisional mengandung BKO ini tidak diikuti dengan aturan dosis yang tepat sehingga bisa menimbulkan gangguan kesehatan.  

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved