Advetorial

BBPOM Yogyakarta Jelaskan Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan, yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
logo BPOM 

Obat tradisional yang memang dari bahan alam, efeknya adalah membantu, dan bekerjanya secara perlahan. 

"Oleh karena itu perlu dilihat juga klaim yang ada di label, jika klaimnya berlebihan misalnya mengobati berbagai macam penyakit, melangsingkan atau mengecilkan perut-paha, memperlambat proses penuaan, maka patut dicurigai bahwa obat tersebut illegal atau mengandung BKO," imbuh Herllya Selvi Wardani, SFarm. Apt. MSc Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Badan POM. 

Klaim obat tradisional lebih ke arah fungsi memelihara atau meningkatkan daya tahan tubuh serta membantu suatu proses tertentu misalnya membantu memperbaiki nafsu makan, membantu proses penyembuhan luka ringan, membantu meredakan perut kembung, membantu meredakan pegal linu dan lain-lain.

Etty Rusmawati, STP., mengatakan bahwa klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik.

Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk. 

"Sampai saat ini Badan POM belum pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit termasuk infeksi COVID-19," bebernya.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Bentrok antarSuporter Persebaya vs Arema

Untuk mengetahui apakah suatu produk obat tradisional sudah terdaftar di Badan POM atau belum, dapat melalui aplikasi BPOM Mobile yang diunduh melalui play store, caranya dengan scan barcode atau memasukkan merk/nomer ijin edar/nama produsen. 

Jika muncul data lengkap, berarti produk tersebut sudah terdaftar. 

Jika tidak muncul datanya, berarti produk ilegal, seharusnya jangan dibeli.  Pemeriksaan keaslian ijin edar  juga bisa melalui website Badan POM di cekbpom.pom.go.id  

Ingatlah bahwa suatu produk obat tradisional secara umum tidak dapat memberikan efek penyembuhan yang langsung cepat, oleh karena itu untuk penyakit-penyakit yang membutuhkan penanganan secara cepat, segera hubungi dokter atau ahli medis.

"Bacalah petunjuk penggunaan dan semua keterangan yang ada sebelum mengkonsumsi produk obat tradisional," imbuh Herllya Selvi Wardani, SFarm. Apt. MSc.
 
Konsultasikan masalah kesehatan anda kepada dokter atau ahli medis sebelum mengkonsumsi suatu produk obat tradisional, terutama mereka yang mengalami gangguan kesehatan yang serius. 

Apabila terjadi efek yang tidak diinginkan segera hentikan penggunakan dan hubungi dokter atau ahli medis.  Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas.

Sebelum membeli/mengkonsumsi Obat Tradisional  dengan melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa). (Adv)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved