Dugaan Kasus Korupsi di UPC Brosot, PT Pegadaian Tegaskan Penyelesaian Kasus Telah Sesuai Hukum

Dari kejadian tersebut, PT Pegadaian mengambil sikap tegas agar kasus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.TRIBUNJOGJA.COM
PT Pegadaian 

Ardi menyebut, Y merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini sehingga tidak ada tersangka lain.

"Dan Y sudah mengakuinya, (hasil korupsi) dinikmati sendiri. Tersangka tugasnya merangkap seperti bisa memperhitungkan dan menafsir. Dia (Y) menggunakan kepiawaiannya untuk meyakinkan rekannya. Sehingga staf yang seharusnya menangani tidak tahu," jelas Ardi. 

Adapun, hingga saat ini, tersangka juga belum mengembalikan hasil korupsinya ke negara.

Atas perbuatannya, Y disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Terpisah, Kuasa Hukum Y, Gilang Pramana Seta, segera mempersiapkan pembelaan bagi kliennya dalam kasus ini. 

"Intinya hari ini tadi tahap 2, kemudian (Y) dilakukan penahanan di Rutan wonosari 20 hari ke depan. Kalau dari kami sebagai tim Penasehat Hukum (PH) akan segera mempersiapkan pembelaan untuk kepentingan klien kami ke depannya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved