Dugaan Kasus Korupsi di UPC Brosot, PT Pegadaian Tegaskan Penyelesaian Kasus Telah Sesuai Hukum
Dari kejadian tersebut, PT Pegadaian mengambil sikap tegas agar kasus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepala Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Brosot di Kabupaten Kulon Progo berinisial YFH tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp4,9 Miliar.
Dari kejadian tersebut, PT Pegadaian mengambil sikap tegas agar kasus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami sangat mendukung program Kementerian BUMN melakukan bersih-bersih terhadap oknum karyawan yang tidak amanah dan mencederai implementasi budaya akhlak di perusahaan BUMN maupun perusahaan anak. Sikap tegas penting agar masyarakat tetap percaya bahwa pegadaian konsisten menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, utamanya prinsip keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Yudi Sadono, Sekretaris PT Pegadaian, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Jogja, Rabu (21/9/2022).
Lebih lanjut, dalam kasus tersebut tidak ada kerugian nasabah.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk terus bertransaksi di pegadaian.
Yudi menyampaikan bahwa selain mempertanggungkan perbuatan secara hukum, pelaku juga mendapatkan sanksi disiplin dari perusahaan.
"Kami berharap langkah hukum ini menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi karyawan lain yang berfikir untuk melakukan tindak kejahatan. Perusahaan tidak main-main terhadap karyawan yang berbuat salah. Sebaliknya perusahaan konsisten memberikan penghargaan kepada karyawan yang memberikan kontribusi terbaik bagi perusahaan," ucap Yudi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ardi Suryanto, mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan terkait perkara tindak pidana korupsi di Pegadaian UPC Brosot yang dilakukan oleh tersangka selama kurun waktu 2019 hingga awal 2022.
Adapun, Kejari Kulon Progo menangani kasus ini sejak Februari 2022.
Dia menjelaskan, terungkapnya dugaan kasus korupsi setelah menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ia tindaklanjuti.
Hasilnya, ditemukan adanya penyimpangan. Setelah dilaukan audit, indikasi kerugiannya kurang lebih mencapai Rp4,9 Miliar.
Modus yang dilakukan, tersangka merekayasa barang agunan sebanyak 877 perhiasan beserta nama-nama yang menggadaikan.
Serta nama-nama yang sudah pernah mengajukan kredit. Rekayasa dilakukan untuk menyiasati pemberian jaminan barang.
Ardi menyebut, Y merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini sehingga tidak ada tersangka lain.
"Dan Y sudah mengakuinya, (hasil korupsi) dinikmati sendiri. Tersangka tugasnya merangkap seperti bisa memperhitungkan dan menafsir. Dia (Y) menggunakan kepiawaiannya untuk meyakinkan rekannya. Sehingga staf yang seharusnya menangani tidak tahu," jelas Ardi.
Adapun, hingga saat ini, tersangka juga belum mengembalikan hasil korupsinya ke negara.
Atas perbuatannya, Y disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terpisah, Kuasa Hukum Y, Gilang Pramana Seta, segera mempersiapkan pembelaan bagi kliennya dalam kasus ini.
"Intinya hari ini tadi tahap 2, kemudian (Y) dilakukan penahanan di Rutan wonosari 20 hari ke depan. Kalau dari kami sebagai tim Penasehat Hukum (PH) akan segera mempersiapkan pembelaan untuk kepentingan klien kami ke depannya," katanya. (*)
