Sidang Banding PTDH Irjen Ferdy Sambo

Resmi, Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polisi, Komisi Banding Tolak Permohonannya

Dengan keputusan dari Komisi Banding ini, maka Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel Narda
Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dari layar televisi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). 

Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat sebagai landasannya, selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi banding pada hari dan tanggal tersebut di atas.

Ketua Komisi Banding: Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto.

Anggota: Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.

Baca juga: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.

Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved