Sidang Banding PTDH Irjen Ferdy Sambo
Resmi, Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polisi, Komisi Banding Tolak Permohonannya
Dengan keputusan dari Komisi Banding ini, maka Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo atas keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J kandas di Komisi Banding Polri.
Dalam sidang Komisi Banding yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri pada Senin (19/9/2022) hari ini, Komisi Banding memutuskan menolak upaya banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam tersebut.
Komisi Banding memutuskan menguatkan keputusan Komisi Etik pada 26 Agustus lalu dimana menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Sambo.
Dengan keputusan dari Komisi Banding ini, maka Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.
Sebab, keputusan dari Komisi Banding ini bersifat final dan mengikat.
Komisi Banding yang menyidangkan kasus Irjen Ferdy Sambo sendiri dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kemudian wakil ketua komisi yakni Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto.
Serta tiga anggota Komisi Banding yakni Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.
Berikut ini isi putusan lengkap sidang banding Ferdy Sambo seperti yang dikutip dari Kompas.com :
"Selanjutnya, ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut. Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding:
Nama: Ferdy Sambo SH., S.I.K., MA.
Pangkat: Irjen Pol NRP: 73020260
Jabatan: Pati Kesatuan: Yanma Polri
1. Menolak permohonan banding pemohon banding.
2. Menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor eut/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo SH., S.I.K, MA. NRP: 73020260. Jabatan: Pati Yanma Polri Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.