Sidang Banding PTDH Irjen Ferdy Sambo

Resmi, Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polisi, Komisi Banding Tolak Permohonannya

Dengan keputusan dari Komisi Banding ini, maka Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel Narda
Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dari layar televisi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo atas keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J kandas di Komisi Banding Polri.

Dalam sidang Komisi Banding yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri pada Senin (19/9/2022) hari ini, Komisi Banding memutuskan menolak upaya banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam tersebut.

Komisi Banding memutuskan menguatkan keputusan Komisi Etik pada 26 Agustus lalu dimana menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Sambo.

Dengan keputusan dari Komisi Banding ini, maka Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.

Sebab, keputusan dari Komisi Banding ini bersifat final dan mengikat.

Komisi Banding yang menyidangkan kasus Irjen Ferdy Sambo sendiri dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kemudian wakil ketua komisi yakni Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto.

Serta tiga anggota Komisi Banding yakni Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.

Berikut ini isi putusan lengkap sidang banding Ferdy Sambo seperti yang dikutip dari Kompas.com :

"Selanjutnya, ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut. Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding:

Nama: Ferdy Sambo SH., S.I.K., MA.

Pangkat: Irjen Pol NRP: 73020260

Jabatan: Pati Kesatuan: Yanma Polri

1. Menolak permohonan banding pemohon banding.

2. Menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor eut/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo SH., S.I.K, MA. NRP: 73020260. Jabatan: Pati Yanma Polri Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat sebagai landasannya, selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi banding pada hari dan tanggal tersebut di atas.

Ketua Komisi Banding: Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto.

Anggota: Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.

Baca juga: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.

Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved