Berita Jogja Hari Ini

BKD DIY Sebut Jumlah Honorer Pemda DIY yang Berpeluang Ikuti Seleksi PPPK 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih melakukan pendataan pegawai honorer atau yang berstatus non ASN

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih melakukan pendataan pegawai honorer atau yang berstatus non ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Pendataan bertujuan agar pegawai non ASN dan PPPK di instansi pemerintahan pada 2023 nanti dapat diikutkan seleksi menjadi PPPK.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Berdampak Pada Penyesuaian Paket Perjalanan, Ini Tanggapan GIPI DIY

Kepala BKD DIY Amin Purwani menyampaikan, sesuai surat perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa saat ini pemerintah daerah termasuk DIY sedang melakukan pendataan inventarisasi semua pegawai non ASN maupun PPPK.

Pihaknya diberi waktu oleh Kemenpan RB agar menyelesaikan pendataan itu sampai dengan akhir Oktober 2022.

"Semua non ASN di DIY didata, kemudian melalui BKD akan dikirim ke Menpan," kata Amin, di Kepatihan, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan Amin, jumlah tenaga bantu (naban) atau honorer di DIY sekitar 443 orang.

Penempatannya mayoritas di bidang pendidikan sebagai guru, serta tenaga kesehatan dan ada pula dibidang teknis.

"Jadi masing-masing naban sudah punya jabatan-jabatan sendiri. Paling banyak di guru. Kami kan punya SMA, SMK, kemudian SLB," ungkapnya.

Semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pegawai non PNS atau PPPK diminta mengikuti seleksi pengangkatan status kepegawaian yang baru.

Sehingga bagi pegawai non ASN dan PPPK yang ingin naik status menjadi PPPK harus mengikuti seleksi sebagaimana mestinya.

Baca juga: Coffee Meets Beauty : Excelso Kenalkan Manfaat Kopi untuk Kecantikan

"Informasi yang disampaikan Menpan itu nanti prosesnya adalah sesuai yang sedang disiapkan Menpan. Tetap nanti apa namanya, melalui BKN juga. Itu tetap melalui tes. Jadi tidak kemudian pendataan, data kita kirim terus statusnya berubah dari non PNS menjadi PPPK itu tidak," jelasnya.

Pelaksanaan seleksinya dijelaskan Amin juga tidak berlangsung secara serentak.

Seleksi tenaga PPPK disesuaikan dengan kebutuhan pegawai di pemerintahan DIY. 

"Menyesuaikan formasi PPPK di DIY berapa, apa saja nama jabatannya, kualifikasinya apa, dan sebagainya. Barulah prosesnya seperti mekanisme rekruitmen PPPK. Apakah serentak semua? Kamu gak bisa matur (bilang)," imbuhnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved