Kolom Pemilu

Tinggal Klik Info Pemilu

Setelah diluncurkannya tahapan Pemilu 2024, pada 14 Juni 2022 yang lalu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Siti Nurhayati, Anggota KPU Kota Yogyakarta 

Berkaitan dengan menu Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi, atau yang lebih dikenal dengan e-PPID KPU, maka KPU memberikan layanan informasi dan dokumen melalui media E-PPID KPU.

Media ini telah didukung oleh berbagai sistem informasi yang digunakan KPU pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Isu Pemilu berkaitan dengan data Pemilih, dijawab KPU melalui menu Lindungi Hakmu. Dalam menu ini tersedia fitur cek data Pemilih, rekapitulasi data Pemilih, pendaftaran Pemilih baru, serta lapor tidak memenuhi syarat (TMS).

Melalui menu Lindungi Hakmu, masyarakat dapat mengawal perjalanan proses pemutakhiran data Pemilih secara berkelanjutan. Harapannya tentu saja ikhtiar baik ini dapat mewujudkan data Pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir.

Bersamaan dengan dilaksanakannya proses verifikasi administrasi bagi Parpol calon Peserta Pemilu, KPU memberikan layanan cek anggota Parpol bagi masyarakat. Hanya dengan memasukkan Nomor Induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP elektronik, maka masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.

Bagi masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol, namun terdaftar sebagai anggota parpol, dapat memberikan masukan melalui menu tanggapan masyarakat.

Selain pengecekan dan pelaporan, masyarakat juga dapat mengetahui informasi berkaitan dengan parpol yang telah memasukkan berkas pendaftaran.

Informasi yang dapat diketahui di antaranya adalah, nama parpol, pengurus parpol, bahkan hingga alamat kantor parpol di masing-masing kabupaten/kota.

Enam menu utama dalam Info Pemilu diwujudkan KPU untuk merespons kebutuhan masyarakat akan informasi sepanjang proses penyelenggaraan Pemilu 2024. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved