RUU Sisdiknas
PGRI Minta Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Dikembalikan, Ini 5 Catatan Penting PGRI
RUU Sisdiknas tersebut langsung mendapatkan kritik dari kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Yoseph Hary W
Unifah lalu menjelaskan, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.
Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.
5 Catatan Penting PGRI
Berdasarkan hal tersebut di atas, melalui rilis resmi PGRI memberikan beberapa catatan berikut:
1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.
2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.
(Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo)