Rapat Kapolri dan Komisi III

Reaksi Tegas Jenderal Listyo Sigit Tanggapi Isu Konsorsium 303 yang Dibahas Rapat Kerja Komisi III

Menanggapi isu konsorsium 303 yang dibahas di rapat kerja Komisi III, Kapolri kembali menegaskan akan menumpas praktik judi di Indonesia

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Divisi Humas Polri(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Reaksi tegas muncul dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu konsorsium 303 yang dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada Rabu 24 Agustus 2022.

Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa di era kepemimpinannya sebagai Kapolri, tidak akan ada lagi judi online maupun konvensional.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja (Raker) Dengar Pendapat Komisi III DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja (Raker) Dengar Pendapat Komisi III DPR RI (via KOMPASTV)

Kapolri sebelumnya juga telah menyatakan tidak akan toleransi bila ada pejabat Polri yang terlibat dan judi masih ada maka bakal dicopot jabatannya.

Menanggapi isu konsorsium 303 yang dibahas di rapat kerja Komisi III, Kapolri kembali menegaskan akan menumpas praktik judi di Indonesia, baik judi online maupun konvensional.

Konsorsium 303 tengah ramai menjadi perbincangan karena dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri terkait judi online.

"Karena memang kemudian ini jadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, Kapolres, Kapolda, direktur, pejabat mabes, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, apakah itu judi online, judi darat," kata Kapolri dalam rapat, Rabu.

Jenderal Listyo Sigit juga mengancam mencopot jajaran petinggi Polri yang ditugasinya untuk menumpas judi, jika tindak pidana itu masih ditemukan.

"Dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya, judi tidak ada," tambahnya.

Kapolri mengaku bahwa institusinya sudah menyepakati kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam kerja sama itu, Polri meminta bantuan agar PPATK melakukan penelusuran atau tracing terhadap aliran uang yang diakibatkan oleh judi.

"Dan nanti kalau memang ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan kita keluarkan cekal," kata dia.

"Dan kita akan terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi itu komitmen kami, bahwa terkait dengan masalah perjudian kami tidak ada toleransi," sambung Kapolri.

Beberapa waktu belakangan Kapolri kerap bicara soal pemberantasan judi. Dia memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.

"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved