Berita Kriminal Hari Ini
Pengacara Terdakwa Kasus Suap IMB Apartemen Royal Kedathon ON Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Sidang perdana perkara suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon, Yogyakarta digelar, Senin (22/8/2022).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang perdana perkara suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon, Yogyakarta digelar, Senin (22/8/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa atas nama Oon Nusihono (ON) selaku Vice Presiden PT Summarecon Agung, yang diduga memberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyudi.
Sidang luring berlangsung di ruang Garuda PN Yogyakarta pada Senin pagi (22/8/2022).
Sedangkan terdakwa Oon Nusihono mengikuti secara daring di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Begini Nasib Terkini GeNose C19 Buatan UGM yang Dulu Diandalkan untuk Mendeteksi Covid-19
Penasihat hukum terdakwa Oon Nusihono, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.
Ia memilih untuk mempercepat proses persidangan agar perkara ini dapat selesai dengan segera.
"Ya lebih kepada kami ingin supaya proses persidangan cepat. Karena bagaimana pun juga kan eksepsi itu kan tidak juga kami bisa bicara dengan pokok perkara," kata Maqdir kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
"Sehingga oleh karena itulah kami pikirkan kenapa tidak, kami tidak usah eksepsi tapi segera kami selesaikan perkara ini dengan memeriksa pokok perkaranya," sambungnya.
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin, 29 Agustus 2022 pekan depan dengan agenda pembuktian.
JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Dengan tidak adanya keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
"Untuk acara tadi baru dakwaan. Kemudian penasehat hukum tidak minta keberatan ya, tidak mengajukan keberatan. Maka agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi di senin, minggu depan," kata Rudi.
Lebih lanjut pihaknya belum memastikan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya pekan depan.
Namun sementara ini direncanakan akan ada lima saksi yang akan dihadirkan.