Berita Kriminal Hari Ini

Pengacara Terdakwa Kasus Suap IMB Apartemen Royal Kedathon ON Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Sidang perdana perkara suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon, Yogyakarta digelar, Senin (22/8/2022).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Suasana sidang perdana kasus suap IMB apartemen Royal Kedathon Yogyakarta, Senin (22/8/2022) 

"Kalau di berkas semua untuk perkara ini 63 orang (saksi). Kita nanti panggil siapa kalau kira-kira butuhkan," terangnya.

Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Baca juga: Hasil Autopsi dan Pengakuan Vera Kekasih Yosua Soal Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. 

Uang itu diberikan Oon melalui ajudan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved