Berita Jogja Hari Ini

Pemda DIY Gelar Seminar Nasional Peringati Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan (UUK)

Pemda DIY menggelar seminar nasional mengenai Undang-Undang Keistimewaan (UUK) bertajuk Berkaca dari Sejarah, Menuju Masyarakat Sejahtera

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY menggelar seminar nasional mengenai Undang-Undang Keistimewaan (UUK) bertajuk Berkaca dari Sejarah, Menuju Masyarakat Sejahtera pada Senin (22/8/2022) di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dalam sambutannya mengatakan, seminar digelar untuk merefleksikan perjalanan keistimewaan DIY dan diharapkan dapat memperkuat eksistensi keistimewaan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Memang sudah selayaknya kita melakukan refleksi, sebagai sebuah sarana nitilaku, dan untuk selanjutnya nanting laku, menentukan apa yang akan dilakukan guna memperkuat eksistensi Keistimewaan demi sebesar-besarnya menyejahterakan masyarakat,” tandas Sri Paduka.

Baca juga: Dinas Kesehatan Sleman Targetkan Pemberian 1.000 Vaksin Booster di Setiap Kalurahan

Sri Paduka melanjutkan, nitilaku dapat dimaknai dari latar belakang terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. 

Undang-Undang Keistimewaan lahir dari peristiwa bersejarah, saat Yogyakarta bergabung dengan RI.

“Selanjutnya, seiring tema seminar hari ini, perlu bagi kita untuk nanting laku menentukan langkah selanjutnya dalam peningkatan kualitas dan kesinambungan kebijakan pelaksanaan keistimewaan,” tutur Sri Paduka.

Salah satu strategi yang harus dilaksanakan adalah: menciptakan keselarasan  antara RPJPD DIY 2005-2025, RPJMD DIY 2022-2027,  RPD 2023-2026, RPJMD DIY 2022-2027 dengan Grand Desain Keistimewaan, agar berbagai kebijakan tersebut bersifat saling memperkuat dan melengkapi.

Sri Paduka menekankan, agar pelaksanaan Keistimewaan dapat menjadi daya dukung pencapaian tataran “Pancamulia”, yang terangkum dalam agenda prioritas Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi.

Pancamulia sebagai esensi Visi RPJMD 2022-2027 memiliki keterkaitan dan relevansi substansi dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Pasal 5 yang memberikan amanah Pengaturan Keistimewaan DIY.

Dalam Pasal 5, dua diantaranya berisi tujuan, mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat, serta mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka NKRI.

Kepala Bagian Pelayanan dan Umum Paniradya Kaistimewan, Ariyanti Luhur Tri Setyarini menjelaskan, seminar ini terselenggara berkat kolaborasi antara Paniradya Kaistimewan bersama dengan Sekber Keistimewaan DIY.

Dengan tema “Kaistimewan Suluhing Peradaban”, mempunyai makna Keistimewaan DIY sebagai penerang kemajuan masyarakat DIY dan Indonesia menuju kesejahteraan, Pemerintah Daerah DIY bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan lapisan paling bawah meliputi kapanewon/kemantren dan kalurahan/kelurahan 

Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber tokoh-tokoh penting yang lebih mengetahui terkait UUK DIY, sehingga mengetahui betul esensi dari dibentuknya UUK DIY. 

Baca juga: Wisata Kuliner Jogja: 8 Kuliner Jadul yang Bisa Anda Temui di Pasar Kangen Jogja 2022

Dari Seminar Nasional ini diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap pondasi dan penegasan terhadap arah menuju terwujudnya kemuliaan dan kejayaan Keistimewaan DIY

Hadir sebagai narasumber yaitu, Drs. Paulus Yohanes Sumino, M.M, Irman Putra Sidin, S.H.; Eko Suwanto Komisi A DPRD DIY; Sekber Keistimewaan DIY Widihasto Wasana Putra; dan Lusi Laksita sebagai moderator.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved