Polisi Tembak Polisi
Keterangan Mahfud MD Soal Faksi Sambo di Mabes Polri
Ketua Kompolnas Mahfud MD mengungkapkan siapa pihak yang memberikannya informasi soal faksi Ferdi Sambo
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ketiganya adalah Irjen Ferdy Sambo yang semula menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, lalu Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
Saat ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama empa
Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
Saat ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama empat orang lainnya yaitu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan istri Sambo, Putri Candrawati.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)