Polisi Tembak Polisi

Keterangan Mahfud MD Soal Faksi Sambo di Mabes Polri

Ketua Kompolnas Mahfud MD mengungkapkan siapa pihak yang memberikannya informasi soal faksi Ferdi Sambo

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas 

Ketiganya adalah Irjen Ferdy Sambo yang semula menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, lalu Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

Saat ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama empa

Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

Saat ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama empat orang lainnya yaitu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan istri Sambo, Putri Candrawati.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved