Polisi Tembak Polisi
Keterangan Mahfud MD Soal Faksi Sambo di Mabes Polri
Ketua Kompolnas Mahfud MD mengungkapkan siapa pihak yang memberikannya informasi soal faksi Ferdi Sambo
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Selama ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD cukup blak-blakan soal kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
Salah satunya terkait dengan faksi Irjen Ferdy Sambo di internal kepolisian.
Mahfud MD menyebut dirinya banyak mendapatkan informasi soal faksi Irjen Ferdy Sambo ini dari banyak pihak.
Pihak-pihak yang memberikan informasi tersebut di antaranya adalah senior-senior di kepolisian, termasuk mantan Kapolri.
“Kerajaan Sambo itu saya melihat dari apa yang saya katakan psiko kulturan dan psiko hirarkis. Jadi ini masukan-masukan yang oleh Kompolnas dari para senior Polri, mantan kapolri dan lain sebagainya,” tutur Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Faksi Sambo di kepolisian inilah yang menurut Mahfud menjadi salah satu penyebab pengungkapan kasus kematian Brigadir J cukup berlarut-larut panjang.
Dalam penjelasannya, Mahfud mengaku mendapatkan informasi saat menjabat sebagai Kadiv Propam, Sambo memerintahkan tiga jenderal polisi bintang satu untuk melakukan penyelidikan pada berbagai perkara.
Nantinya, semua keputusan terkait penanganan perkara itu mesti diputuskan oleh Sambo.
Oleh karena itu, kata Mahfud, ia mendapat usulan untuk membersihkan faksi Sambo lebih dulu demi membuat terangka perkara.
“Ini kuncinya menghilangkan psikokultural-nya itu, sekarang dibuat seperti lembaga kekuasaan pemerintah jadi antara yang mengatur, yang memeriksa pelaksanaan (perkara), dan yang menghukum dipisah,” ujar dia.
“Itu yang saya katakan terlalu banyak (faksi Sambo) sehingga seperti kerajaan, ada mabes seperti mabes. Ceritanya para senior (Polri) itu,” kata dia.
Mahfud mengatakan, dalam kasus kematian Brigadir J, aparat kepolisian sudah bekerja dengan mengusut semua anggota yang diduga terlibat.
Tanpa langkah tersebut, konstruksi perkara tewasnya Brigadir J bakal mengikuti cerita yang dibuat oleh Sambo.
“Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan, itu kalau enggak kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak, nah sekarang sudah diselesaikan Polri,” kata dia.
Pasca-kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan tiga jenderal polisi dari jabatannya.
Ketiganya adalah Irjen Ferdy Sambo yang semula menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, lalu Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
Saat ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama empa
Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
Saat ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama empat orang lainnya yaitu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan istri Sambo, Putri Candrawati.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)