Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Selain 2 Anggota Bawaslu DIY, 1 ASN Asal Bantul Ikut Dicatut Jadi Pengurus Parpol

Bawaslu secara kelembagaan telah melakukan pelaporan fenomena pencatutan ini ke KPU dan Bawaslu pusat.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dari Kabupaten Bantul melapor ke posko Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di DIY karena namanya dicatut menjadi pengurus partai politik ( parpol ).

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono menjelaskan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) .

"Di Bantul terakhir ada 1 PNS yang dicatut. Jadi orang di luar Bawaslu yang mengadu di poskonya Bawaslu karena Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota kita minta buka posko pengaduan," kata Bagus saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Bagus juga menemukan dua staf Bawaslu di Yogyakarta yang identitasnya dicatut menjadi anggota parpol .

Baca juga: 275 Nama Anggota Bawaslu Dicatut Parpol, Ketua KPU RI : Sistem Politik Bekerja Efektif

Satu orang bertugas di Bawaslu DIY, sedangkan satu lagi bertugas di Bawaslu Kota Yogyakarta .

Hal tersebut diketahui setelah jawatannya mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) komisioner hingga para staf.

Setelah mengetahui ada pengurus Bawaslu di wilayah DIY yang namanya masuk ke dalam keanggotaan parpol , Bawaslu DIY langsung mengajukan keberatan ke pengelola sistem itu untuk diperbaiki.

Namun ternyata setelah dicek kembali jelang beberapa hari, nama tersebut kembali muncul sebagai anggota parpol

Menanggapi permasalahan tersebut, Bawaslu secara kelembagaan telah melakukan pelaporan fenomena pencatutan ini ke KPU dan Bawaslu pusat.

“Ini jadi catatan untuk kita juga karena di awal kita sempat mengadu terus sudah dan hilang bersih nama yang dicatut tapi yang hari berikutnya muncul lagi. Ini nggak tahu sistem Sipol-nya yang bermasalah atau memang dicatut lagi dari partai lain," terangnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kulon Progo dan Polres Perkuat Sentra Gakkumdu

Bagus mengatakan, Bawaslu tidak bisa menindak secara pidana pemilu terhadap partai politik yang mencatut nama penyelenggara pemilu atau masyarakat.

Pasalnya, pencatutan nama tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sehingga kalau ada kasus seperti ini kalau pencatutan ini tindak pidana pemilu belum bisa melakukan," paparnya.

Sedangkan yang bisa dilakukan saat ini hanya sebatas memberikan rekomendasi dan saran perbaikan ke KPU pusat serta menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengeluhkan mengalami pencatutan identitas.

"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan ada update-nya, sementara memang hanya itu prosesnya," tuturnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved