Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Penasihat Hukum 2 Terdakwa Bank Jogja Berencana Ajukan Banding

Langkah itu ditempuh lantaran tim penasihat hukum kedua terdakwa menilai putusan vonis 6 tahun penjara untuk kedua terdakwa itu mencederai keadilan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Hamza Akhlis Mukhidin memperlihatkan dua surat pernyataan banding atas vonis para kliennya, Jumat (19/8/2022). 

Ia juga mempertanyakan penyidikan kasus TPK Bank Jogja ini hanya berhenti di marketing dan kasi kredit saja.

Baca juga: Geledah Tersangka Kasus Bank Jogja, Penyidik Kejati DIY Sita Dokumen dan Buku Tabungan

"Padahal kasi kredit itu hanya maksimal diberi wewenang Rp25 juta saja. Sementara permasalahan ini nilai (pencairannya) minimal Rp150 sampai Rp300 juta. Jelas bukan marketing dan kasi. Itu sudah ranah direksi. Ini kenapa kok berhenti di marketing dan kasi kredit saja," ucapnya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) aktif Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Sarwo Edi pada Senin (15/8/2022) lalu menyampaikan rilis hasil sidang vonis para terdakwa tipikor perkara Bank Jogja .

Dalam rilisnya, dua terdakwa yakni EK dan LPA dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum Kejati DIY selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mejelis hakim yang dipimpin Muh Djauhar Setyadi SH MH menggelar sidang putusan, majelis hakim memutus masing masing terpidana terbukti bersalah dan di jatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, denda 300 juta subsider 2 bulan penjara.

"Hal-hal yang meringankan mereka koperatif, yang memberatkan mereka tidak membantu program pemerintah dalam pengetaskan kemiskinan," ungkap Sarwo Edi dalam keterangan tertulis. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved