Berita Jogja Hari Ini
Sebanyak 1.099 Warga Binaan di DIY Mendapat Remisi, Ini Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X
"Harapan saya bagi mereka yang bebas tanggal 17 Agustus 2022 bisa keluar kembali ke keluarga. Saya berharap bisa mengubah perilakunya bisa membangun
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 RI, ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan remisi umum 2022 atau pengurangan massa hukuman.
Proses penyerahan remisi umum 2022 diberikan secara simbolis oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada para kepala satker baik Lapas, LPKA, serta Rutan se-DIY.
Penyerahan itu dilaksanakan di aula Lapas Kelas II A Yogyakarta.
Baca juga: Pegawai Alfamart Diancam UU ITE oleh Konsumen, Pakar Hukum Pidana UGM: Berlebihan!
"Harapan saya bagi mereka yang bebas tanggal 17 Agustus 2022 bisa keluar kembali ke keluarga. Saya berharap bisa mengubah perilakunya bisa membangun keluarga, ini konteks kebahagiaan," kata Sri Sultan, di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Senin (15/8/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengatakan, pihaknya mengaku senang sebab Gubernur DIY berkenan hadir untuk menyerahkan berkas remisi umum secara simbolis.
Dijelaskan, total warga binaan se-DIY per tanggal 15 Agustus 2022 mencapai 1.920 orang.
Terdiri dari 534 merupakan tahanan, dan 1.386 orang adalah narapidana.
Dari jumlah itu, para warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022 sebanyak 1.099 orang.
Rinciannya remisi umum 1 sejumlah 1.070 orang dan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 29 orang.
"Terkait tindak pidana untuk narkotika ada 274 narapidana, pencucian uang 7 narapidana, korupsi 4, dan trafficking 1 narapidana," ujarnya.
Baca juga: Residivis Kasus Curanmor Ditangkap, Sasar 7 Area Persawahan di Kulon Progo
Selain menggelar penyerahan berkas remisi, pihak lapas juga melangsungkan acara peresmian wahana edukasi pemasyarakatan Lapas Kelas II A Yogyakarta.
Wahana yang dimaksud adalah sebuah ruang terbuka yang memperlihatkan sejarah pemasyarakatan yang pertama di Kota Yogyakarta.
Masyarakat dapat melihat wahana itu di Lapas Kelas II A Yogyakarta kapan pun. (hda)