Pegawai Alfamart Diancam UU ITE oleh Konsumen, Pakar Hukum Pidana UGM: Berlebihan!
Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan, saat ini muncul persoalan bahwa UU ITE dapat digunakan untuk mengancam individu
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pegawai Alfamart terancam dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran merekam dan mengunggah aksi dugaan pencurian di Alfamart kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu berawal dari beredarnya video pegawai Alfamart yang memvideokan seorang wanita saat hendak masuk ke dalam mobil.
Wanita itu diduga mencuri karena kepergok membawa coklat tanpa membayar terlebih dahulu.
Baca juga: Residivis Kasus Curanmor Ditangkap, Sasar 7 Area Persawahan di Kulon Progo
Saat ditagih untuk membayar, konsumen itu mengembalikan setumpuk coklat sambil berjalan kembali ke kasir.
Video tersebut berujung viral di media sosial.
Wanita yang belakang diketahui bernama Mariana merasa tak terima dan datang kembali ke Alfamart dengan pengacara.
Pegawai Alfamart diminta meminta maaf karena memviralkan video dan diancam dengan UU ITE.
Merespons peristiwa itu, Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan, saat ini muncul persoalan bahwa UU ITE dapat digunakan untuk mengancam individu dengan dalih pencemaran nama baik.
Namun untuk menjerat seseorang bukanlah perkara mudah karena membutuhkan bukti-bukti yang kuat.
"UU ITE itu memang dapat menjerat orang-orang yang mempublish sesuatu ke sosial media. Namun itu perlu pembuktian lebih lanjut, perlu alat bukti lain dan lain sebagainya untuk mengatakan apakah dia memenuhi salah satu pasal di dalam UU ITE," terang Akbar, Senin (15/8/2022).
Akbar mencontohkan, pegawai Alfamart tersebut berupaya merekam kejadian sesuai dengan realita yang ada.
Pegawai juga tidak menambahkan informasi atau narasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Kalau misalkan dia (pegawai Alfamart) menaruh fakta bahwa dia (pelaku) mencuri coklat gitu, ya. Dan itu fakta yang tidak ditambahkan, kan video ya tidak menambahkan fakta-fakta tertentu jadi kemungkinan percobaan pencurian pun terpenuhi," katanya.
Baca juga: LKY Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga Bahan Pokok Bersubsidi agar Tidak Bebani Masyarakat
Akbar menjelaskan, bahwa UU ITE ini merujuk pada Pasal 310 KUHP dan di Ayat 3 pasal tersebut dijelaskan soal edukasi dan pencegahan tindak kejahatan.
Tindakan pegawai tersebut dilakukan untuk kepentingan umum yakni mencegah kejadian serupa tak terulang.
"Di mana pasal 310 KUHP itu di ayat 3 dikatakan kalau pencemaran itu dilakukan untuk kepentingan umum contohnya untuk edukasi dan pencegahan pencurian-pencurian lain, itu tidak bisa dikatakan pencemaran nama baik gitu," tandasnya.
"Jadi saya rasa sih dalam kasus ini berlebihan juga kalau dia meminta maaf, malah ini bisa terkesan jadi bentuk penggunaan salah kaprahnya UU ITE." sambungnya. (tro)