Berita Kulon Progo Hari Ini
Satpol PP Kulon Progo Bongkar Kios Pedagang di Depan Stasiun Wates
Proses penggusuran diiringi adu mulut antara pedagang, kuasa hukum pedagang dari lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta dan Satpol PP.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Namun hingga saat ini, janji itu belum juga terealisasi.
Kemudian pada Jumat (12/8/2022) ini, PT KAI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo serta merta melakukan penggusuran.
"Kita ini jualannya disini, cari makan disini, kenapa pemerintah seperti ini? Sangat ironis sampai hari ini, kita masih berjuang bagaimana caranya kita bernegosiasi untuk bertahan. Ini tanah PA bukan PT. KAI," ucapnya.
"Pemkab Kulon Progo tanpa SP 1, SP 2 langsung bergerak mengatasnamakan pak bupati. Kita sudah membuat surat pada 3 Agustus turunya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang sampai sekarang belum ada kepastian. Sekarang ini kita menagih siapa, PT KAI atau Pemkab Kulon Progo ? kita tagih janjinya," imbuhnya.
Kuasa hukum pedagang di Stasiun Wates dari LBH Yogyakarta , Faisal Saidi mengatakan Satpol PP tidak memiliki dasar hukum yang pasti dalam melakukan penggusuran.
Bahkan jajaran dari PT KAI juga tidak ada yang datang ketika pembongkaran kios berlangsung.
"Ketika kita meminta pihak KAI untuk datang mengunjungi kami dengan warga tidak ada. Persoalannya pelanggaran yang sangat tragis kepada warga negara terkhusus PKL yang menjamin ekonomi dan kelayakan hidup yang sudah dijanjikan oleh konstitusi kita," ucapnya.
LBH Yogyakarta bakal melakukan diskusi dengan para pedagang untuk menentukan rencana tindak lanjut (RTL) yang akan dilakukan ke depannya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo , Alif Romdhoni menyatakan penertiban kios dilakukan sesuai surat perintah Bupati Kulon Progo dan surat permohonan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Sebelumnya, pedagang juga sudah diberi kesempatan untuk membongkar kiosnya namun urung dilakukan hingga pembongkaran berlangsung pada hari ini.
"Apa yang dilakukan oleh kita saat ini tidak keluar dari koridor hukum. Ketika permintaan sudah dilakukan, sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh PT KAI, oleh Dinas Perdagangan terkait upaya agar teman-teman pedagang ini bisa mendapatkan hak-haknya sudah dilakukan," ucap Alif.
Baca juga: Revitalisasi Area Stasiun Wates Kulon Progo, PKL dan Ojek Minta Kejelasan Tempat Relokasi
Alif melanjutkan, setelah pembongkaran, barang-barang milik pedagang akan diamankan oleh Satpol PP yang selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya.
"Untuk barang-barang ini akan kita upayakan diantar sampai tujuan, sampai kediamannya masing-masing yang kerso (red:berkenan). Meski nanti ada yang tidak berkenan akan kita pinggirkan untuk nanti teman-teman pedagang evakuasi sendiri," kata Alif.
Manager Humas PT KAI Daop VI, Supriyanto mengatakan pembongkaran kios bertujuan untuk menata kawasan stasiun. PT KAI juga telah memberikan solusi dengan menyediakan kios dengan syarat dan ketentuan sewa bagi mereka.
"Dari KAI secara prinsip untuk mendukung keindahan, penataan area pedestrian di Kulon Progo. Pedagang dari PT KAI sejak awal proses sudah kita berikan solusi tapi sampai akhir ini tidak ada titik temu sehingga sudah menjadi kewenangan pemkab," kata Supriyanto.
Adapun penataan kawasan stasiun untuk mengakomodir seiring membludaknya penumpang kereta api (KA). ( Tribunjogja.com )