Berita Kulon Progo Hari Ini

Satpol PP Kulon Progo Bongkar Kios Pedagang di Depan Stasiun Wates

Proses penggusuran diiringi adu mulut antara pedagang, kuasa hukum pedagang dari lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta dan Satpol PP.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Satpol PP Kulon Progo menurunkan spanduk yang terpasang di kios pedagang yang berada di depan Stasiun Wates sebelum akhirnya kios dibongkar, Jumat (12/8/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Deretan kios pedagang di depan Stasiun Wates , Kabupaten Kulon Progo dibongkar oleh jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat, Jumat (12/8/2022). 

Pembongkaran lapak seiring rencana penataan kawasan area Stasiun Wates .

Atas kejadian ini, mereka meminta keadilan dikarenakan pembongkaran kios juga terkesan mendadak. 

Pantauan Tribunjogja.com di lokasi kejadian, tampak puluhan personil dari Satpol PP Kulon Progo yang siap melakukan penggusuran lapak pedagang. 

Puluhan personil dari kepolisian juga diterjunkan untuk melakukan pengamanan di lokasi kejadian. 

Baca juga: PKL di Stasiun Wates Kulon Progo Keluhkan Dua Tempat Relokasi karena Kondisinya yang Sepi

Selain melakukan penggusuran, Satpol PP tampak lebih dulu mencopot spanduk yang terpasang di lapak pedagang bertuliskan "Tanah ini Milik Kadipaten Pakualaman Bukan Tanah Aset PT KAI" dan "Kami disini dari Tahun 2014 Ditempatkan oleh Bupati Kulon Progo Bapak Hasto Wardoyo".

Proses penggusuran juga lebih dulu diiringi adu mulut antara pedagang, kuasa hukum pedagang dari lembaga bantuan hukum ( LBH ) Yogyakarta dan Satpol PP

Seorang pedagang di Stasiun Wates , Mujino mengatakan pembongkaran kios yang dilakukan oleh Satpol PP terkesan sangat mendadak.

Menurutnya, proses pembongkaran belum bisa dilakukan karena masih dalam proses negosiasi antara pedagang dengan Paku Alam (PA) sebagai pemilik lahan.

Sehingga ia sangat menyayangkan kejadian tersebut. 

"Masa ini baru rembukan (red: negosiasi). Belum apa-apa di Kantor Daop VI sudah SP 3. Kita sangat menyesal sekali karena dari audiensi kemarin dengan Wakil Bupati (Wabup) itu sudah hampir clear. Sampai saat ini ada penggusuran yang sangat mendadak dan SP 3 yang mendadak. Kita tidak diberi kesempatan sama sekali," ujarnya. 

Dia ingin pembongkaran kios bisa ditunda hingga proses negosiasi dengan pemilik lahan selesai. 

"Inginnya pedagang jangan digusur dulu karena baru proses mediasi dengan Paku Alam. Kita paling tidak menunggu dulu jangan mengundang masa mengadakan pembongkaran terus kita kaget kok seperti itu," ucap Mujiono. 

Adapun Pedagang lainnya, Kelik Haryana menambahkan PT KAI pernah memberikan janji kepada para PKL ketika ia masih berjualan di dalam area stasiun untuk dibuatkan lapak yang akan ditempatinya.

Baca juga: Tingkat Pengangguran di Kulon Progo Menurun, Disnakertrans: Adanya Faktor Penempatan Tenaga Kerja

Namun hingga saat ini, janji itu belum juga terealisasi. 

Kemudian pada Jumat (12/8/2022) ini, PT KAI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo serta merta melakukan penggusuran. 

"Kita ini jualannya disini, cari makan disini, kenapa pemerintah seperti ini? Sangat ironis sampai hari ini, kita masih berjuang bagaimana caranya kita bernegosiasi untuk bertahan. Ini tanah PA bukan PT. KAI," ucapnya.

"Pemkab Kulon Progo tanpa SP 1, SP 2 langsung bergerak mengatasnamakan pak bupati. Kita sudah membuat surat pada 3 Agustus turunya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang sampai sekarang belum ada kepastian. Sekarang ini kita menagih siapa, PT KAI atau Pemkab Kulon Progo ? kita tagih janjinya," imbuhnya. 

Kuasa hukum pedagang di Stasiun Wates dari LBH Yogyakarta , Faisal Saidi mengatakan Satpol PP tidak memiliki dasar hukum yang pasti dalam melakukan penggusuran.

Bahkan jajaran dari PT KAI juga tidak ada yang datang ketika pembongkaran kios berlangsung. 

"Ketika kita meminta pihak KAI untuk datang mengunjungi kami dengan warga tidak ada. Persoalannya pelanggaran yang sangat tragis kepada warga negara terkhusus PKL yang menjamin ekonomi dan kelayakan hidup yang sudah dijanjikan oleh konstitusi kita," ucapnya. 

LBH Yogyakarta bakal melakukan diskusi dengan para pedagang untuk menentukan rencana tindak lanjut (RTL) yang akan dilakukan ke depannya.  

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo , Alif Romdhoni menyatakan penertiban kios dilakukan sesuai surat perintah Bupati Kulon Progo dan surat permohonan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Sebelumnya, pedagang juga sudah diberi kesempatan untuk membongkar kiosnya namun urung dilakukan hingga pembongkaran berlangsung pada hari ini. 

"Apa yang dilakukan oleh kita saat ini tidak keluar dari koridor hukum. Ketika permintaan sudah dilakukan, sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh PT KAI, oleh Dinas Perdagangan terkait upaya agar teman-teman pedagang ini bisa mendapatkan hak-haknya sudah dilakukan," ucap Alif. 

Baca juga: Revitalisasi Area Stasiun Wates Kulon Progo, PKL dan Ojek Minta Kejelasan Tempat Relokasi

Alif melanjutkan, setelah pembongkaran, barang-barang milik pedagang akan diamankan oleh Satpol PP yang selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya. 

"Untuk barang-barang ini akan kita upayakan diantar sampai tujuan, sampai kediamannya masing-masing yang kerso (red:berkenan). Meski nanti ada yang tidak berkenan akan kita pinggirkan untuk nanti teman-teman pedagang evakuasi sendiri," kata Alif. 

Manager Humas PT KAI Daop VI, Supriyanto mengatakan pembongkaran kios bertujuan untuk menata kawasan stasiun. PT KAI juga telah memberikan solusi dengan menyediakan kios dengan syarat dan ketentuan sewa bagi mereka. 

"Dari KAI secara prinsip untuk mendukung keindahan, penataan area pedestrian di Kulon Progo. Pedagang dari PT KAI sejak awal proses sudah kita berikan solusi tapi sampai akhir ini tidak ada titik temu sehingga sudah menjadi kewenangan pemkab," kata Supriyanto. 

Adapun penataan kawasan stasiun untuk mengakomodir seiring membludaknya penumpang kereta api (KA). ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved