Berita Sleman Hari Ini
Klarifikasi PT DPS Terkait Bangunan Komersil yang Didirikan di atas 60 Hektare Tanah Kas Desa Sleman
Tanah kas desa seluas lebih kurang 60 hektare di Kabupaten Sleman telah dikembangkan menjadi Resort, guest house, dan bangunan komersil lainnya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tanah kas desa seluas lebih kurang 60 hektare di Kabupaten Sleman telah dikembangkan menjadi Resort, guest house, dan bangunan komersil lainnya.
Satu dari pembangunan itu terendus oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan instansi terkait.
Mereka melakukan sidak ke salah satu Tanah kas desa yang dikembangkan menjadi tempat hunian yang komersil, yakni di kawasan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (9/8/2022) kemarin.
Baca juga: Angka Stunting di Kota Yogyakarta Menurun Signifikan
Seperti apa tata cara pemanfaatan tanah kas desa setelah muncul Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY?
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson, selaku pemrakarsa hunian di kawasan Condongcatur, Kapanewon Depok, yang kemarin disidak Satpol PP DIY memberi klarifikasi.
Pihaknya telah mengembangkan 60 hektare lahan di Kabupaten Sleman untuk dijadikan hunian komersil antara lain guest house, resort, vila serta lainnya.
"Kami semuanya by administrasi. Kami mulai dari masyarakat terkondisi dari desa, camat, kabupaten dan provinsi," kata Robinson, Rabu (10/8/2022).
Dia menjelaskan, tahapan pengembangan lahan tanah kas desa itu dimulai dari izin masyarakat.
Jika seluruh masyarakat setuju, terdapat kompensasi berupa dukungan peningkatan infrastruktur di sekitar lahan tanah kas desa yang akan digarap.
Setelah itu, proses izin akan berlanjut ke kalurahan atau kelurahan, yang kemudian sampai pada tingkat kecamatan.
"Setelah itu ditandatangani ke Bupati, lalu provinsi sampai masuk ke tepas panitikismo Kraton Jogja, baru izin Gubernur," jelas Robin.
Robin mengklaim, tujuan pemanfaatan tanah kas desa yang dalam administrasinya ada pada Kraton Yogyakarta itu, semata-mata untuk menunjang perekonomian masyarakat desa.
Selain itu, pemanfaatan tanah kas desa secara terukur juga diklaim olehnya dapat berdampak positif secara administratif.
"Kalau mengelola dari segi pemanfaatannya itu betul-betul menjaga, karena begitu dikelola itu kan sudah masuk teradministrasi ke dalam negara. Kalau sering didengar dukuh ditangkap kejaksaan karena tidak teradministrasi. Dia mengelola di luar negara, tidak sepengetahuan negara," ungkapnya.
"Kalau saya saat ini di Sleman 50-60 hektare. Harapannya memberikan dampak positif. Semua administrasinya jelas. Ada izin dari Gubernur," sambungnya.