Tersangka Baru Kasus Brigadir J
Kapolri Jelaskan Skenario yang Dibangun Irjen Ferdy Sambo dan Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap skenario yang dibangun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J. Kronologi
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengungkap skenario yang kemudian dibangun oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut setelah penembakan Brigadir J di rumahnya.
Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa aksi tembak-menembak atau baku tembak seperti disebutkan di awal oleh polisi adalah tidak benar.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Baca juga: Bharada RE Tembak Brigadir J atas Perintah FS, Ini Penjelasan Kapolri Soal Peran Irjen Ferdy Sambo
Kapolri mengatakan berdasarkan laporan Timsus, ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.
Tersangka FS bangun skenario
Ada skenario yang coba dibangun oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujar Listyo.

Baca juga: Empat Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (timsus) telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/2022).
Pendalaman motif
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan saat ini tim masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait guna menerangkan kasus apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir J.
Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Peran 4 tersangka
Tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lantas mengungkap peran keempat tersangka.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), Tribun Jogja mengutip laporan Tribunnews.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut. Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi. Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
25 polisi diduga tidak profesional
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
(*/)
Artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/09/kronologi-pembunuhan-brigadir-j-kapolri-penembakan-atas-perintah-ferdy dan https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/09/peran-bharada-re-bripka-rr-km-dan-irjen-ferdy-sambo-dalam-kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j?page=all.