Pemilu 2024

KPU Kulon Progo Layani Konsultasi 2 Parpol Lama dan Terima Informasi 2 Parpol Baru dari Kesbangpol

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 1-14 Agustus.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

"Kemarin kita tanya ke Kesbangpol juga, ada partai baru gak disana ? Kesbangpol menyampaikan sudah ada 2 parpol baru yang komunikasi yaitu Partai Ummat dan PKN. Namun mereka belum konsultasi ke KPU Kulon Progo," kata Tri. 

Sedangkan parpol peserta pemilu 2019 yang telah melakukan konsultasi ke KPU Kulon Progo baru Partai Hanura dan Perindo. 

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati menyatakan pihaknya turut mengawal KPU Kulon Progo selama proses pendaftaran hingga verifikasi parpol

Dari sisi pencegahan, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan ke KPU setempat dan parpol agar melakukan verifikasi administrasi sesuai yang diatur dalam Undang-undang dan PKPU. 

Termasuk persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap parpol

"Kami juga akan melakukan imbauan terkait netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa yang dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol rawan dijadikan anggota parpol," kata Ria. 

Baca juga: Pemkab Sleman Kembali Gencar Ingatkan Warganya untuk Tetap Pakai Masker 

Bawaslu Kulon Progo akan melakukan pengawasan melalui aplikasi SIPOL. Dikarenakan pendaftaran parpol pada pemilu 2024 berbeda dengan pemilu 2019 yang masih ada penerimaan berkas. 

Adapun pengawasan yang dilakukan terkait keterpenuhan persyaratan peserta pemilu baik kepengurusan, keanggotaan, kantor maupun keterwakilan perempuan untuk kabupaten/kota.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU Kulon Progo terkait hal-hal yang bisa menjadi potensi keanggotaan tidak memenuhi syarat (TMS).

Yaitu adanya kegandaan, usia belum 17 tahun atau belum menikah dan pekerjaan yang TMS seperti TNI, ASN dan Polri. 

"Kita akan koordinasikan dan memastikan KPU Kulon Progo melaksanakan ketugasan sesuai dengan UU dan PKPU. Yang TMS harus dicoret," ucapnya. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved