Pemilu 2024
KPU Kulon Progo Layani Konsultasi 2 Parpol Lama dan Terima Informasi 2 Parpol Baru dari Kesbangpol
Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 1-14 Agustus.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 1-14 Agustus 2022.
Selama dua pekan pendaftaran itu, KPU Kulon Progo membuka layanan helpdesk bagi parpol.
Hingga saat ini, ada 2 parpol lama yang sudah konsultasi ke KPU Kulon Progo dan menerima informasi adanya 2 parpol baru dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca juga: Gelar Rangkaian Agenda Suro, Kereta Kencana Keraton Yogyakarta Mandi Kembang
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kulon Progo, Tri Mulatsih mengatakan pendaftaran parpol Pemilu 2024 dilakukan di KPU RI melalui aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL).
Sehingga KPU Kulon Progo hanya melakukan verifikasi administrasi.
"Sifatnya kita menunggu data apa yang harus kita verifikasi terkait pendaftaran parpol karena berbeda dengan pemilu 2019. Untuk data yang diverifikasi juga dari KPU RI," katanya, Selasa (2/8/2022).
Selagi menunggu data yang akan diverifikasi, pihaknya melakukan penguatan internal.
Seperti melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggotanya bagaimana ketika proses verifikasi administrasi tiba.
Serta sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan ke pihak terkait.
Data dari Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, ada 16 parpol pada pemilu 2019.
Meliputi Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Keadilan Sejahtera.
Selanjutnya, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Sementara, 2 parpol baru yaitu Partai Ummat dan Partai Keadilan Nasional (PKN).
Tri menyebut kedua parpol baru belum melakukan konsultasi ke KPU Kulon Progo, melainkan baru sebatas komunikasi ke Kesbangpol setempat.
"Kemarin kita tanya ke Kesbangpol juga, ada partai baru gak disana ? Kesbangpol menyampaikan sudah ada 2 parpol baru yang komunikasi yaitu Partai Ummat dan PKN. Namun mereka belum konsultasi ke KPU Kulon Progo," kata Tri.
Sedangkan parpol peserta pemilu 2019 yang telah melakukan konsultasi ke KPU Kulon Progo baru Partai Hanura dan Perindo.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati menyatakan pihaknya turut mengawal KPU Kulon Progo selama proses pendaftaran hingga verifikasi parpol.
Dari sisi pencegahan, pihaknya akan mengirimkan surat imbauan ke KPU setempat dan parpol agar melakukan verifikasi administrasi sesuai yang diatur dalam Undang-undang dan PKPU.
Termasuk persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap parpol.
"Kami juga akan melakukan imbauan terkait netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa yang dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol rawan dijadikan anggota parpol," kata Ria.
Baca juga: Pemkab Sleman Kembali Gencar Ingatkan Warganya untuk Tetap Pakai Masker
Bawaslu Kulon Progo akan melakukan pengawasan melalui aplikasi SIPOL. Dikarenakan pendaftaran parpol pada pemilu 2024 berbeda dengan pemilu 2019 yang masih ada penerimaan berkas.
Adapun pengawasan yang dilakukan terkait keterpenuhan persyaratan peserta pemilu baik kepengurusan, keanggotaan, kantor maupun keterwakilan perempuan untuk kabupaten/kota.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU Kulon Progo terkait hal-hal yang bisa menjadi potensi keanggotaan tidak memenuhi syarat (TMS).
Yaitu adanya kegandaan, usia belum 17 tahun atau belum menikah dan pekerjaan yang TMS seperti TNI, ASN dan Polri.
"Kita akan koordinasikan dan memastikan KPU Kulon Progo melaksanakan ketugasan sesuai dengan UU dan PKPU. Yang TMS harus dicoret," ucapnya. (scp)