Pemilu 2024

KPU Kulon Progo Layani Konsultasi 2 Parpol Lama dan Terima Informasi 2 Parpol Baru dari Kesbangpol

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 1-14 Agustus.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 1-14 Agustus 2022. 

Selama dua pekan pendaftaran itu, KPU Kulon Progo membuka layanan helpdesk bagi parpol

Hingga saat ini, ada 2 parpol lama yang sudah konsultasi ke KPU Kulon Progo dan menerima informasi adanya 2 parpol baru dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

Baca juga: Gelar Rangkaian Agenda Suro, Kereta Kencana Keraton Yogyakarta Mandi Kembang

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kulon Progo, Tri Mulatsih mengatakan pendaftaran parpol Pemilu 2024 dilakukan di KPU RI melalui aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL).

Sehingga KPU Kulon Progo hanya melakukan verifikasi administrasi. 

"Sifatnya kita menunggu data apa yang harus kita verifikasi terkait pendaftaran parpol karena berbeda dengan pemilu 2019. Untuk data yang diverifikasi juga dari KPU RI," katanya, Selasa (2/8/2022). 

Selagi menunggu data yang akan diverifikasi, pihaknya melakukan penguatan internal.

Seperti melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggotanya bagaimana ketika proses verifikasi administrasi tiba.

Serta sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan ke pihak terkait. 

Data dari Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, ada 16 parpol pada pemilu 2019.

Meliputi Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Keadilan Sejahtera. 

Selanjutnya, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. 

Sementara, 2 parpol baru yaitu Partai Ummat dan Partai Keadilan Nasional (PKN). 

Tri menyebut kedua parpol baru belum melakukan konsultasi ke KPU Kulon Progo, melainkan baru sebatas komunikasi ke Kesbangpol setempat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved