Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Berkas Salah Satu Tersangka Suap IMB Apartemen Jogja Lengkap, KPK Limpahkan Kasus ke Tim Jaksa KPK
Berkas perkara tersangka ON selaku Vice President PT SA tersangka suap IMB apartemen Royal Kedathon telah dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berkas perkara tersangka suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon , Kota Yogyakarta atas nama ON selaku Vice President PT SA telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Pihak KPK telah menyerahkan barang bukti bersama tersangka ON pada tim Jaksa KPK .
"Senin, (1/8/2022) telah selesai dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Terdakwa ON dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com , Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, lanjut Ali Fikri, isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud.
Baca juga: KPK Beberkan Peran DJK Dirut PT JOP yang Baru Ditetapkan Tersangka Suap IMB Apartemen di Jogja
Penahanan dilanjutkan lagi oleh Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 20 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," terang Ali Fikri.
Perlu diketahui, benang merah perkara ini disebutkan, kasus bergulir karena adanya dugaan suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta .
Haryadi Suyuti diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari ON dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, ON juga memberikan uang kepada Haryadi.
Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Baca juga: Update Kasus Suap IMB di Kota Yogya, KPK Periksa Direktur Proyek PT SA dan 3 Saksi Lain
Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS yang dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, ON dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, HS, N dan T dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK sampai dengan saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. ( Tribunjogja.com )