Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Update Kasus Suap IMB di Kota Yogya, KPK Periksa Direktur Proyek PT SA dan 3 Saksi Lain

Empat saksi kembali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai upaya pengusutan kasus suap IMB apartemen Royal Kedathon Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat saksi kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai upaya pengusutan kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon Yogyakarta .

"Hari ini Senin (11/7/2022) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta , untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2022).

HS merupakan mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 yang terlibat suap IMB pembangunan sebuah apartemen.

Dia bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti 40 Hari ke Depan Guna Lanjutkan Penyidikan

Sementara KPK hingga kini masih terus mengambangkan kasus suap IMB tersebut.

Empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada hari ini adalah.
 
1. DPS JP Permit Manager PT SA
2. JL Direktur Proyek PT SA
3. DW Head of Finance & Accounting, SPD
4. M Staf Akunting PT SA

"Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih KPK Jakarta," ungkap Ali Fikri.

Perlu diketahui, benang merah perkara ini disebutkan, kasus bergulir karena adanha dugaan suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta .

Haryadi Suyuti diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi.

Baca juga: Satu Lagi PNS Diperiksa KPK Soal Kasus Suap IMB Apartemen di Yogyakarta

Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu. 

Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS.

Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, N dan T dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Penyidik KPK sampai dengan saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved