Berita Kriminal Hari Ini

KPK Beberkan Peran DJK Dirut PT JOP yang Baru Ditetapkan Tersangka Suap IMB Apartemen di Jogja

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan alur penetapan tersangka Dirut PT JOP inisial DJK.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock via kompas.com
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan alur penetapan tersangka Dirut PT JOP inisial DJK.

Ali Fikri mengatakan, sekitar tahun 2019 DJK selaku Dirut PT JOP di mana kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk, bersama-sama dengan ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di kawasan Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

"Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022," kata Ali Fikri, Kepada Tribun Jogja, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: UMKM Jadi Pondasi Ekonomi Bangsa, Kadin Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Pendampingan

Ali Fikri menambahkan, sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk mengawal permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

HS kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH," ucapnya.

Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dan kawan-kawan, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag.

Dalam perkara ini, tersangka DJK disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Tersangka baru itu adalah DJK selaku direktur PT JOP yang mana selama ini sebagai anak perusahaan PT SA.

Baca juga: Diduga Korupsi Sewa Tanah Kas Desa, Oknum Dukuh di Sleman Ditahan 

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka antara lain

HS Wali Kota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022.

NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

TBY selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.

Kemudian ON selaku Vice President Real Estate PT Suammarecon Agung Tbk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved