Berita Kriminal Hari Ini

Diduga Korupsi Sewa Tanah Kas Desa, Oknum Dukuh di Sleman Ditahan 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi sewa tanah kas desa di Ngabean Kulon, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo didampingi jajarannya saat melakukan konferensi pers di Gedung Kejaksaan Negeri Sleman, Jumat (22/7/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi sewa tanah kas desa di Ngabean Kulon, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Dalam perkara ini, seorang oknum Dukuh bernama S, ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan dan berkas penyidikan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. 

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT JOP Tersangka Suap IMB Apartemen Royal Kedathon Jogja

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Widagdo mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan tanah pelungguh seluas 8.000 meter persegi untuk disewakan menjadi bangunan rumah atau kos-kosan tanpa sepengetahuan desa dan tanpa dilengkapi Surat Keputusan (SK) yang berlaku.

Proses sewa-menyewa tanah itu, sudah dilakukan sejak tahun 2008 hingga sekarang.

Total kerugian dihitung mencapai Rp 400 juta. 

"Uang (hasil sewa menyewa) tidak disetorkan ke kas Desa. Jadi uangnya digunakan secara pribadi," kata dia, Jumat (22/7/2022). 

Oknum Dukuh tersebut sudah ditahan sejak 23 Juni.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Triskie Narendra menceritakan, pada mulanya tanah pelungguh tersebut oleh tersangka disewakan.

Baca juga: Tiket Gratis Masuk Lawang Sewu dan Ambarawa pada Hari Anak Nasional 23 Juli 2022

Proses sewa dilakukan lima tahunan. Ada yang menyewa lalu dibangun rumah maupun dibangun kos-kosan untuk disewakan lagi. 

"Penyewaan lima tahun sekali. Posisinya sekarang masih ditempati. Kami sudah minta untuk menghentikan aktivitas maupun perikatan atau perjanjian di tanah (pelungguh) tersebut," kata Triskie.

Atas perbuatannya, tersangka Suhardi disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved