Pengakuan Buronan KPK Mardani Maming "Menghilang" Sebelum Menyerahkan Diri
Pada Kamis (28/7/2022) pukul 14.02 WIB, Mardani H Maming hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, Hendra menyebut seorang DPO dilarang mengajukan praperadilan.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus DPO itu, Hendra menyebut Maming tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena surat edaran MA nomor 1/2018 itu maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata Hakim Hendra di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022).
Kesempatan membela diri
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi sikap DPO Mardani Maming yang datang langsung ke KPK untuk menyelesaikan persoalan hukum.
Menurutnya, setiap tersangka memiliki hak atau kesempatan untuk membela diri serta mendatangkan saksi-saksi yang meringankan.
"Termasuk hak-hak pendampingan ketika nanti tersangka menunjuk tim kuasa hukumnya dengan surat kuasa yang diserahkan ke penyidik KPK," tutur Ali.
Ali menuturkan KPK sangat menghargai proses permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka Mardani Maming, KPK akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
Lembaga antirasuah mengharapkan para buronan lain dapat bersikap seperti Maming, yakni menyerahkan diri.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali. (Tribun Network/Reynas Abdila/Kompas.com)