Pengakuan Buronan KPK Mardani Maming "Menghilang" Sebelum Menyerahkan Diri
Pada Kamis (28/7/2022) pukul 14.02 WIB, Mardani H Maming hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
TRIBUNJOGJA.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi buronan.
Pada Kamis (28/7/2022) pukul 14.02 WIB, politikus PDIP itu hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
"Saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming mengenakan jaket biru tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Tidak banyak kata yang dilontarkan Bendahara Umum PBNU itu hingga akhirnya masuk ke dalam gedung antirasuah.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo," ujar Maming, dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com.

Mantan Ketua Umum BPP HIPMI ini kemudian naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak Selasa (26/7/2022) karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada 14 Juli 2022 dan 21 Juli 2022.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta tidak ada framing negatif terhadap PBNU dalam kasus yang menjerat Mardani Maming.
Saat ini, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Gus Fahrur, kasus yang menjerat Mardani Maming terjadi saat dirinya belum masuk kepengurusan PBNU.
"Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU," ucap Gus Fahrur.
"Kita menghormati proses hukum ini berjalan dan kasus ini diluar pengetahuan kita sebelumnya," tambah Gus Fahrur.
Sebelumnya KPK menilai Maming tidak kooperatif, dia berulang kali membantah terlibat kasus yang dituduhkan KPK. Dirinya menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan pengusaha sukses PT Batu Licin Enam Sembilan tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo menyebut KPK telah mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, Hendra menyebut seorang DPO dilarang mengajukan praperadilan.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus DPO itu, Hendra menyebut Maming tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena surat edaran MA nomor 1/2018 itu maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata Hakim Hendra di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022).
Kesempatan membela diri
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi sikap DPO Mardani Maming yang datang langsung ke KPK untuk menyelesaikan persoalan hukum.
Menurutnya, setiap tersangka memiliki hak atau kesempatan untuk membela diri serta mendatangkan saksi-saksi yang meringankan.
"Termasuk hak-hak pendampingan ketika nanti tersangka menunjuk tim kuasa hukumnya dengan surat kuasa yang diserahkan ke penyidik KPK," tutur Ali.
Ali menuturkan KPK sangat menghargai proses permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka Mardani Maming, KPK akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
Lembaga antirasuah mengharapkan para buronan lain dapat bersikap seperti Maming, yakni menyerahkan diri.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali. (Tribun Network/Reynas Abdila/Kompas.com)