Pengakuan Buronan KPK Mardani Maming "Menghilang" Sebelum Menyerahkan Diri
Pada Kamis (28/7/2022) pukul 14.02 WIB, Mardani H Maming hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
TRIBUNJOGJA.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi buronan.
Pada Kamis (28/7/2022) pukul 14.02 WIB, politikus PDIP itu hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
"Saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming mengenakan jaket biru tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Tidak banyak kata yang dilontarkan Bendahara Umum PBNU itu hingga akhirnya masuk ke dalam gedung antirasuah.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo," ujar Maming, dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com.

Mantan Ketua Umum BPP HIPMI ini kemudian naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak Selasa (26/7/2022) karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada 14 Juli 2022 dan 21 Juli 2022.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta tidak ada framing negatif terhadap PBNU dalam kasus yang menjerat Mardani Maming.
Saat ini, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Gus Fahrur, kasus yang menjerat Mardani Maming terjadi saat dirinya belum masuk kepengurusan PBNU.
"Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU," ucap Gus Fahrur.
"Kita menghormati proses hukum ini berjalan dan kasus ini diluar pengetahuan kita sebelumnya," tambah Gus Fahrur.
Sebelumnya KPK menilai Maming tidak kooperatif, dia berulang kali membantah terlibat kasus yang dituduhkan KPK. Dirinya menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan pengusaha sukses PT Batu Licin Enam Sembilan tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo menyebut KPK telah mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming.