Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Telah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Juru Parkir di Babarsari Sleman

Polres Sleman masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Juru Parkir (Jukir) di Babarsari yang terjadi pada Senin (25/7/2022) lalu.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi 

Malam itu korban sedang bekerja. Tidak bergabung dalam suporter manapun. Tetapi kemudian dianiaya.

"Korban ini tidak salah. Tukang parkir sedang bekerja malam itu. Bukan suporter mana-mana. Dia malah orang Jogja yang disikat oleh orang suporter Jogja sendiri. Kami menunjukkan keseriusan kami jangan sampai ada perbuatan melawan hukum, tindak kriminal akibat insiden itu. Kasihan yang tidak bersalah," kata Rony, Selasa kemarin. 

Dalam peristiwa itu, Polisi menyangka pelanggaran atas pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved