Berita Jogja Hari Ini

TUKANG Parkir Itu Kritis Setelah Jadi Korban Salah Sasaran Bentrok Suporter

Bentrokan antara suporter sepak bola di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (25/7) lalu berujung panjang.

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kondisi tukang parkir itu masih kritis setelah mendapatkan luka di bagian kepala belakang, menurut dokter.

Bentrokan antara suporter sepak bola di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (25/7) lalu berujung panjang.

Polres Sleman telah menetapkan lima orang menjadi tersangka, buntut kericuhan antar-suporter di sejumlah titik di Sleman.

Polisi memastikan, dalam rentetan peristiwa yang terjadi pada Senin (25/7) lalu, calon tersangka berpotensi tambah.

Sebab, ada satu peristiwa penganiayaan yang terjadi di depan Mirota Babarsari dengan korban seorang tukang parkir atau juru parkir.

"Korban sedang kondisi kritis. Ada perlukaan di kepala belakang. Ini dari dokter. Tapi hasil resmi kami masih tunggu visum," kata Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, Selasa (26/7/2022).

“Cuma secara kasat mata, kepala belakang retak dan ada pembengkakan kelenjar di kepala, akibat serangan benda tumpul.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.

Proses pemeriksaan terus berjalan. Bahkan, calon tersangka dalam kasus tersebut, menurut Rony sudah mengerucut.

Pihaknya sedang berkoordinasi dengan JPU untuk gelar perkara kemudian segera menetapkan tersangka.

Jukir tersebut, kata Rony tidak bersalah. Malam itu korban sedang bekerja. Tidak bergabung dalam suporter manapun. Tetapi kemudian dianiaya.

"Saat ini (korban) akan dilakukan operasi di RS Hardjolukito. Korban ini tidak salah. Tukang parkir sedang bekerja malam itu. Bukan suporter mana-mana," kata Rony.

“Dia malah orang Jogja yang dipukul oleh suporter Jogja sendiri.

“Kami menunjukkan keseriusan kami jangan sampai ada perbuatan melawan hukum, tindak kriminal akibat insiden itu. Kasihan yang tidak bersalah.

Dalam peristiwa tersebut, polisi akan menjerat para tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dimuka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved