Berita Kriminal Hari Ini

Pemuda Magelang Dibekuk Polisi Atas Kepemilikan 12.900 Pil Yarindo

Tersangka berhasil diringkus setelah informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Srumbung sering terjadi jual beli narkoba .

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Polisi saat menunjukka barang bukti saat pers rilis kasus narkoba di lobi depan Polres Magelang, Kamis (21/07/2022). 

Lapora  Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang pemuda berinisial FAP (20) warga Dusun Jombong , Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang berhasil diamankan petugas setelah didapati memiliki 12.900 pil Yarindo atau pil Sapi.

KBO Kasatres Narkoba, Polres Magelang , IPTU M. Honi Zulqirom mengatakan, tersangka berhasil diringkus setelah informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Srumbung sering terjadi jual beli narkoba .

"Kami pun melakukan penyelidikan, setelah keterangan yang dikumpulkan cukup dan mengarah ke tersangka. Kemudian, tersangka berhasil diamankan di rumah,"ujarnya.

Ia menambahkan, pil Yarindo dibeli oleh tersangka lewat online sebuah market place.

Baca juga: Cerita Pelajar Asal Mungkid Magelang Jual Beli Pil Yarindo Toplesan

Nantinya, pil-pil ini akan dijual kembali dan juga dipakai pribadi oleh tersangka.

"Tersangka kebetulan masih pemain baru, Namun demikian, dia mengedarkan sudah  berlangsung selama 3-4 bulan.Saat membeli lewat  online cara mengelabuinya yaitu dengan  mengemasnya seperti makanan ikan hias, itu salah satu modus mereka ketika pembelian secara online," ucapnya.

Sementara itu dari 12.900 pil Yarindo, tersangka mengaku sudah menjual sebanyak 25 butir kepada pelanggan tetapnya.

"Jadi , ini  (pil Yarindo) pembelian dari tiga bulan yg lalu dan belum sempat diedarkan, baru 25 yang terjual,"terangnya.

Sementara itu, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menuturkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba ini.

Karena, kepemilikan Pil Yarindo oleh tersangka FAP menjadi yang terbesar dibandingkan kasus yang pernah ditanganinya saat bertugas di wilayah Kabupaten Magelang .

"Dari beberapa kasus, ini yang paling banyak besar untuk barang buktinya. Sehingga, ini tidak akan berhenti di tersnagka kita akan telusuri terkait dari mana asal barang tersebut, bagaimana dia bertransaksi terhadap penjual,serta  akan telusuri siapa saja yang mengkonsumsinya,"ujarnya.

Adapun untuk proses yang lebih dalam, lanjutnya, pihaknya akan melibatkan stake holder terkait yakni Badan Narkoba Provinsi (BNP).

Agar, peredaran psikotropika dan obat telarang bisa  diputus mata rantaianya. 

Baca juga: Pelajar di Magelang Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 2.004 Pil Yarindo

"Sehingga, kejadian ini tidak terjadi lagi di  wilayah hukum Polres Magelang,"terangnya.

Sementara itu, tersangka FAP mengaku rata pembelinya berasal dari wilayah Magelang dan Sleman. Dengan rentang usia mulai dari remaja hingga dewasa.

Sedangkan, harga jual tiap 10 butir pil Yarindo Rp35 ribu.

"Kalau menjualnya itu secara langsung. Dan, konsumennya kebanyakan yang sudah dikenal,"urainya. 

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijatuhi  pasal Tindak  Pidana  mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan memiliki Psikotropika, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang berbunyi Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved