Pelajar di Magelang Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 2.004 Pil Yarindo
Seorang pelajar di Kabupaten Magelang berinisial MCJA (17) berhasil diamankan pihak Polres Magelang setelah didapati memiliki 2.004 butir Pil Yarindo
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang pelajar di Kabupaten Magelang berinisial MCJA (17) berhasil diamankan pihak Polres Magelang setelah didapati memiliki 2.004 butir Pil Yarindo atau pil sapi .
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menuturkan, kronologi penangkapan terjadi pada Minggu, 20 Maret 2022 di rumah tersangka beralamat di Dusun Bojong wetan, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
"Adapun, pada saat penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 2.004 ribu Pil Yarindo dan enam butir pil Mersi Arplazolam. Adapun, berdasarkan pengakuan tersangka pil-pil ini digunakan untuk pribadi dan diperjual-belikan," ujarnya saat konferensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang, Jumat (27/05/2022).
Baca juga: Cerita Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Buya Syafii Memesan Makam Pada 24 Februari 2022
Ia menambahkan, tersangka mendapatkan pil-pil tersebut yang dibeli secara online seharga Rp 800 ribu berisi 1.000 butir atau satu toples.
Sedangkan, 6 pil Mersi Arplazolam merupakan bonus dari pembelian tersebut. Kemudian, tersangka menjualnya lagi dengan harga Rp 2 juta per toplesnya.
"Menurut pengakuan tersangka, melakukan jual beli hanya dirinya saja tidak dibantu orang lain namun kami tetap akan lakukan penyelidikan. Sedangkan untuk jumlah pil yang terjual separuhnya (setengah dari total 2.004 pil)," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan, adapun pembeli Pil Yarindo dari tersangka berasal dari berbagai kalangan mulai dari orang dewasa hingga anak sekolah.
"Ya, dia (tersangka) juga menawarkan ke teman-teman sekolahnya. Sejauh ini, kebanyakan pembelinya dari orang dewasa," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar mengatakan, tersangka sudah melakukan jual beli narkoba hampir 2 tahun.
Tersangka selalu melakukan pembelian secara online sehingga penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya sindikat jaringan penjual narkoba secara online.
Baca juga: Gunungkidul Expo 2022 Resmi Dibuka, Puluhan UMKM Tampilkan Produk Unggulan
"Jadi, tersangka membeli dari akun media sosial kemudian pembayaran dari transfer bank terus dijual kembali. Dari penelusuran kami dari barang bukti dan petunjuk, tersangka hanya menggunakan media sosial untuk pembelian tetapi tetap kami perdalam lagi, apakah dia ada ikut jaringan atau sindikat," tuturnya.
Adapun dari tindakannya tersebut, tersangka dikenai pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yakni orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Serta, Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , barang siapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (ndg)