KALA Petugas dan Pengelola Skuter Listrik Kucing-kucingan di Malioboro

Menurut penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, pemberlakuan peraturan larangan skuter listrik diambil karena pelanggaran yang terus terjadi.

Tayang:
Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Spanduk larangan skuter listrik di kawasan Malioboro, Kamis (14/7/2022) 

Larangan dilakukan karena keberadaan skuter listrik di jalan-jalan utama membahayakan pengendara motor, pejalan kaki, maupun pengendara itu sendiri.

"Iya semua wilayah Kota Yogya (akan steril dari skuter). Di DKI sudah nggak boleh, di Bandung nggak boleh, Semarang juga nggak boleh," katanya.

Saat ini draf Perwal larangan skuter listrik sudah dikirim ke pusat untuk mendapatkan izin penerbitan dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Jika sudah disahkan, pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.

"Nantinya sanksi dalam Perwal itu, salah satunya skuter disita," ungkapnya.

Kata Sultan HB X soal skuter listrik

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie)

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mempersilakan Pemkot Yogyakarta untuk memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Pada awalnya Sultan hanya meminta larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.

Namun bila Pemkot akhirnya memutuskan kebijakan tersebut diberlakukan menyeluruh di Kota Yogyakarta, Raja Keraton Yogyakarta ini tak mempermasalahkannya.

"Ya terserah saja (dilarang), itu kan memang Perwal wewenang walikota," tandas Sultan.

Tanggapan penyedia jasa skuter listrik

Menanggapi sikap tegas dari Pemkot Yogyakarta, Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusumo mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.

Yang pertama mengenai keanggotaan paguyuban skuter Malioboro binaannya yang diklaim sudah tidak beroperasi lagi sejak imbauan larangan penyewaan skuter itu diumumkan.

"Perlu kami luruskan, kami ini ada anggota lama. Yang lama ini semua patuh, tidak beroperasi ketika ada larangan," katanya, Selasa (18/7/2022).

Dia menambahkan, kemungkinan besar mereka yang tetap beroperasi alias "kucing-kucingan" itu adalah pengusaha skuter baru.

"Mereka itu kebanyakan datang dari luar daerah. Jadi aji mumpung, kalau dilarang ya, mereka pindah cari tempat lagi," ungkapnya. (Tribunjogja.com/hda/tro)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved