KALA Petugas dan Pengelola Skuter Listrik Kucing-kucingan di Malioboro

Menurut penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, pemberlakuan peraturan larangan skuter listrik diambil karena pelanggaran yang terus terjadi.

Tayang:
Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Spanduk larangan skuter listrik di kawasan Malioboro, Kamis (14/7/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya memutuskan untuk melarang penggunaan skuter listrik atau otoped di seluruh wilayah Jogja.

Menurut penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, pemberlakuan peraturan larangan skuter listrik diambil karena pelanggaran yang terus terjadi.

Sumadi menyebut, pemilik persewaan atau pengelola skuter tidak memiliki itikad baik untuk ditata.

Bahkan meski sudah ada rambu larangan operasional skuter listrik di sepanjang Jalan Malioboro, masih saja ada pengelola yang kucing-kucingan dengan petugas untuk menyewakan skuter listrik.

Selain itu pengguna skuter listrik kebanyakan tak memperhatikan syarat keselamatan yang harus dipenuhi baik oleh kendaraan maupun para penggunanya.

Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Selasa (12/7/2022)
Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Selasa (12/7/2022) (Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie)

"Kita sebetulnya masih ada toleransi ketika itu, tapi memang ubeng-ubengan (kucing-kucingan) kasihan teman-teman kami harus stand by (berjaga) seperti itu," terang Sumadi, Selasa (19/7/2022).

“Mereka (pengelola skuter listrik) kucing-kucingan itu kan nggak menunjukkan itikad baik.

Untuk mencegah kejadian serupa di wilayah lain, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) soal pelarangan operasional hingga pemberlakuan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Regulasi itu disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Di sana tercantum lima jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik di antaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu/ unicycle, dan otopet.

Pemkot juga mengambil sikap untuk melarang penggunaan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

"Kita ingin menegakkan aturan dari Permenhub nomor 45/2020 yang melarang semua skuter listrik di semua wilayah Kota Yogya.

“Kami lakukan nanti dengan membuat Perwal yang melarang semua (skuter listrik) sesuai dengan Permenhub itu," tuturnya.

Sumadi melanjutkan, kebijakan pelarangan itu bukanlah hal baru.

Beberapa daerah disebut sudah menerapkan aturan itu seperti di DKI Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Larangan dilakukan karena keberadaan skuter listrik di jalan-jalan utama membahayakan pengendara motor, pejalan kaki, maupun pengendara itu sendiri.

"Iya semua wilayah Kota Yogya (akan steril dari skuter). Di DKI sudah nggak boleh, di Bandung nggak boleh, Semarang juga nggak boleh," katanya.

Saat ini draf Perwal larangan skuter listrik sudah dikirim ke pusat untuk mendapatkan izin penerbitan dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Jika sudah disahkan, pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.

"Nantinya sanksi dalam Perwal itu, salah satunya skuter disita," ungkapnya.

Kata Sultan HB X soal skuter listrik

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie)

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mempersilakan Pemkot Yogyakarta untuk memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Pada awalnya Sultan hanya meminta larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.

Namun bila Pemkot akhirnya memutuskan kebijakan tersebut diberlakukan menyeluruh di Kota Yogyakarta, Raja Keraton Yogyakarta ini tak mempermasalahkannya.

"Ya terserah saja (dilarang), itu kan memang Perwal wewenang walikota," tandas Sultan.

Tanggapan penyedia jasa skuter listrik

Menanggapi sikap tegas dari Pemkot Yogyakarta, Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusumo mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.

Yang pertama mengenai keanggotaan paguyuban skuter Malioboro binaannya yang diklaim sudah tidak beroperasi lagi sejak imbauan larangan penyewaan skuter itu diumumkan.

"Perlu kami luruskan, kami ini ada anggota lama. Yang lama ini semua patuh, tidak beroperasi ketika ada larangan," katanya, Selasa (18/7/2022).

Dia menambahkan, kemungkinan besar mereka yang tetap beroperasi alias "kucing-kucingan" itu adalah pengusaha skuter baru.

"Mereka itu kebanyakan datang dari luar daerah. Jadi aji mumpung, kalau dilarang ya, mereka pindah cari tempat lagi," ungkapnya. (Tribunjogja.com/hda/tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved