KALA Petugas dan Pengelola Skuter Listrik Kucing-kucingan di Malioboro
Menurut penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, pemberlakuan peraturan larangan skuter listrik diambil karena pelanggaran yang terus terjadi.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya memutuskan untuk melarang penggunaan skuter listrik atau otoped di seluruh wilayah Jogja.
Menurut penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, pemberlakuan peraturan larangan skuter listrik diambil karena pelanggaran yang terus terjadi.
Sumadi menyebut, pemilik persewaan atau pengelola skuter tidak memiliki itikad baik untuk ditata.
Bahkan meski sudah ada rambu larangan operasional skuter listrik di sepanjang Jalan Malioboro, masih saja ada pengelola yang kucing-kucingan dengan petugas untuk menyewakan skuter listrik.
Selain itu pengguna skuter listrik kebanyakan tak memperhatikan syarat keselamatan yang harus dipenuhi baik oleh kendaraan maupun para penggunanya.
"Kita sebetulnya masih ada toleransi ketika itu, tapi memang ubeng-ubengan (kucing-kucingan) kasihan teman-teman kami harus stand by (berjaga) seperti itu," terang Sumadi, Selasa (19/7/2022).
“Mereka (pengelola skuter listrik) kucing-kucingan itu kan nggak menunjukkan itikad baik.
Untuk mencegah kejadian serupa di wilayah lain, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) soal pelarangan operasional hingga pemberlakuan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Regulasi itu disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di sana tercantum lima jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik di antaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu/ unicycle, dan otopet.
Pemkot juga mengambil sikap untuk melarang penggunaan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
"Kita ingin menegakkan aturan dari Permenhub nomor 45/2020 yang melarang semua skuter listrik di semua wilayah Kota Yogya.
“Kami lakukan nanti dengan membuat Perwal yang melarang semua (skuter listrik) sesuai dengan Permenhub itu," tuturnya.
Sumadi melanjutkan, kebijakan pelarangan itu bukanlah hal baru.
Beberapa daerah disebut sudah menerapkan aturan itu seperti di DKI Jakarta, Bandung, dan Semarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Spanduk-larangan-skuter-listrik-di-kawasan-Malioboro-Kamis-1472022.jpg)