Berita Kota Yogya Hari Ini
Respon Paguyuban Skuter Listrik Soal Perwal Larangan Operasional Skuter Listrik di Kawasan Malioboro
Peraturan Wali Kota ( Perwal ) terkait larangan pengoperasionalan skuter listrik di kawasan Malioboro akan segera diterbitkan Pj Wali Kota Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peraturan Wali Kota ( Perwal ) terkait larangan pengoperasionalan skuter listrik di kawasan Malioboro akan segera diterbitkan Pj Wali Kota Yogyakarta .
Aturan baru itu nantinya akan menjadi pelengkap Surat Edaran (SE) Gubernur No.557/4671/2022 yang berisi larangan operasional skuter, otopet listrik, dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang Jalan Malioboro , Margo Utomo, dan Margo Mulyo.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta , Sumadi menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengebut proses penerbitan Perwal larangan operasional skuter listrik di kawasan Malioboro .
Baca juga: Dubes Ukraina: Presiden Volodymyr Zelensky Kemungkinan Hadiri KTT G20 di Bali, Asalkan Ini
Upaya itu dalam rangka untuk mendukung proses penilaian kawasan sumbu filosofi sebagai warisan budaya dunia oleh Unesco yang direncanakan berlangsung Agustus mendatang.
Merespon hal itu, Ketua Paguyuban skuter listrik Malioboro , Adi Kusumo mengatakan, pihaknya masih menanti aturan dalam pPerwal yang baru akan diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta.
Aturan teknis dalam perwal itu sangat dinantikan oleh penyedia jasa skuter listrik.
"Kami minta secara luas dalam artian kalau membuat aturan di Perwal benar-benar harus mengakomodir yang ada. Jadi bukan hanya sumbu filosofi tapi di semua aspek," katanya, dihubungi Senin (18/7/2022).
Baca juga: Jalan Desa Kebon Klaten Rusak Diterjang Lalu Lalang Truk Pembawa Tanah Tol Yogya-Solo
Dia mengklaim, dalam perumusan Perwal tidak melibatkan para penyedia jasa skuter listrik .
Oleh karena itu, dirinya sangat menyayangkan sebab banyak opini yang akan disampaikan para penyedia skuter listrik .
"Kenapa kami gak dilibatkan padahal bagian dari kami ingin Malioboro kedepan mendukung kawasan Malioboro gak boleh kendaraan motor lewat, kendaraan skuter bisa jadi wacana wisata baru," ungkapnya.
Pemkot Yogya Kebut Perwal
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan dalam waktu dekat, Perwal tersebut bakal diluncurkannya.
Sehingga, saat Unesco tiba di Kota Pelajar, yang sesuai rencana pada bulan Agustus mendatang, kawasan Malioboro telah bebas dari aktivitas skuter listrik yang kini marak kembali.
"Targetnya akhir bulan ini selesai. Bahkan, kalau bisa, lebih cepat lebih baik. Karena, itu kan verifikasi dari Unesco bulan Agustus, jangan sampai keduluan," ungkapnya, di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (15/7/2022) sore.
Pihaknya pun sudah membahas wacana penerbitan payung hukum tersebut secara detail, bersama dinas-dinas terkait.
Sumadi menegaskan, Perwal memang digagasnya, untuk menunjang kenyamanan dan keamanan wisatawan dan pengunjung yang beraktivitas di sumbu filosofi.
"Pada dasarnya, sumbu filosofi manajemen line-nya adalah untuk memberikan keamanan dan kenyamaban pada semua pengunjung. Kemudian, skuter listrik itu, di Permenhub dilarang, maka kami tegaskan lagi," tandasnya. (tribunjogja.com)