Berita Bantul Hari Ini

Forpi Bantul Sebut 2 Orang yang Dijanjikan jadi PHL Sudah Terima Uangnya Kembali

Dengan dikembalikannya uang tersebut, kedua korban tidak membawa kasus ini ke ranah hukum atau lapor ke kepolisian.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM - Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul terus mengawal kasus dugaan percaloan pekerja harian lepas ( PHL ) di tubuh Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul .

Forpi menduga, seorang PHL dari Dinpar menjanjikan bisa memasukkan dua orang warga menjadi PHL di pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis.

Anggota Forpi Bantul, Abu Sabikhis, menyatakan bahwa dua korban ini disebutnya saling mengenal dan juga berteman dengan oknum PHL tersebut.

Sementara latar belakang korban, disebutnya sebagai warga Pundong di mana satu di antara korban berprofesi sebagai sekuriti sebuah hotel dan seorang lagi belum mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Forpi Bantul Temukan Kasus Warga Dijanjikan Jadi PHL dengan Bayar Rp 50 Juta

"Sekitar 4 bulan sebelum Idulfitri, kedua korban ini pernah dijanjikan oleh salah satu PHL di Dinpar, akan didaftarkan jadi PHL pemungutan retribusi TPR," ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Oknum PHL tersebut pun menarik biaya masing-masing Rp 50 juta untuk mempermudah jalan kedua korban diangkat menjadi PHL .

Kedua korban juga diminta untuk membayar sebesar 50 persen terlebih dahulu atau Rp 25 juta.

Kemudian begitu SK keluar atau mereka dapat dipekerjakan, baru dilakukan pelunasan.

"Korban ketemu 4 bulan sebelum Idulfitri untuk transaksi, ketemuannya di Jalan Parangtritis. Dan diserahkan uang itu, tapi sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak terbukti. Tidak dapat SK, tidak dipekerjakan," ungkapnya.

Kasus itu terendus oleh Forpi pada Bulan Mei kemarin dan langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran, termasuk melakukan konfirmasi ke Dinas Pariwisata.

"Beberapa bulan lalu, oknum PHL itu juga sudah mengembalikan uang Rp 25 juta ke satu di antara seorang korban. Dan tadi malam korban satunya juga sudah dikembalikan uangnya, dengan nominal yang sama," urainya.

Dengan dikembalikannya uang tersebut, Abu menyatakan bahwa kedua korban tidak membawa kasus ini ke ranah hukum atau lapor ke kepolisian.

Namun demikian, Forpi Bantul tetap akan mengusut kasus ini.

"Enggak (lapor polisi), karena sudah dikembalikan. Kalau kami, kami minta ke dinas untuk memberikan punishment ke yang bersangkutan," tegasnya.  

Baca juga: Bupati Abdul Halim Ajak Masyarakat Bersama-sama Amankan Pilurdes di Bantul

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul , Hermawan Setiaji menyatakan bahwa kasus yang muncul itu termasuk dalam dugaan pelanggaran disiplin.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved