Berita Kriminal

Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda Asal Bantul Paksa Gadis Idamannya Bersetubuh

Mahasiswa asal Palbapang, Kabupaten Bantul berinisial PQA (23) diduga menodai gadis inisial NSS (26) di Kostel wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogy

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus Pasal 285 KUHP 

Tribunjogja.com Yogyakarta - Lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan kepada gadis pujaanya, seorang pemuda asal Palbapang Bantul menodai gadis inisial NSS berumur 26 tahun.

Pelaku sudah ditangkap polisi karena melanggar Pasal 285 KUHP.

Pasal itu adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tersangka dugaan pemerkosaan di Umbulharjo dikawal Polisi saat jumpa pers, Senin (4/7/2022)
Tersangka dugaan pemerkosaan di Umbulharjo dikawal Polisi saat jumpa pers, Senin (4/7/2022) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Berikut adalah kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari kepolisian :

Mahasiswa asal Palbapang, Kabupaten Bantul berinisial PQA (23) diduga menodai gadis inisial NSS (26) pada Sabtu (25/6/2022) di Kostel wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Dugaan pemerkosaan itu dilaporkan pihak korban ke Polsek Umbulharjo Yogyakarta.

Kejadian itu berawal dari tersangka PQA mengajak korban NSS untuk jalan-jalan dan belanja pusat perbelanjaan Kabupaten Bantul, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kemudian pada pukul 16.00 WIB tersangka mengajak korban NSS ke kostel di Pandeyan, Umbulharjo, dengan alasan untuk menemui omnya.

"Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban, dia dimasukkan ke kamar mandi," kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, saat jumpa pers, Senin (4/7/2022).

Korban disekap di dalam kamar mandi selama 3 jam.

"Setelah kurang lebih penyekapan selama 3 jam, kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri, namun ditolak oleh korban sehingga terjadi
pemerkosaan itu," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan, saat korban menolak ajakan behubungan intim, tersangka PQA mengancam korban menggunakan
sebilah pisau yang telah disiapkan olehnya.

Kemudian korban NSS juga sempat dipukul pada bagian kepalanya.

Tak hanya itu saja, tangan dan kaki korban juga diikat menggunakan rantai dompet dan ikat pinggang milik tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Nuri, tersangka juga mencekik korban hingga lemas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved