Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Polda DIY Tetapkan Mantan Dirut RSUD Wonosari Sebagai Tersangka Korupsi Jasa Dokter Laboratorium
Mantan Dirut RSUD Wonosari terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dalam kasus ini, Gomgom menuturkan II tidak seorang diri.
Mantan Dirut RSUD Wonosari ini juga beraksi bersama tersangka laim inisial AS.
Tersangka AS pada saat itu menjabat sebagai satu di antara Kepala Bidang di RSUD Wonosari.
"AS ini juga diperiksa sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah. Perannya atas persetujuan II maka membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujarnya.
Baca juga: RSUD Wonosari Bentuk Tim Ahli Tangani Balita Perokok Asal Ponjong Gunungkidul
Guna menghilangkan jejak, II dan AS merekayasa sejumlah kegiatan untuk kemudian dimasukan dalam penganggaran 2016.
Sehingga terkesan beberapa kegiatan pekerjaan menggunakan dana RSUD.
Rekayasa ini hanya menggunakan sebagian anggaran sebesar Rp230 juta.
Wujudnya berupa rehab ruang laundry RSUD Wonosari , sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari .
"Lalu adapula rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia RSUD Wonosari . Terakhir pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari ," ungkapnya.
Berkas perkara tersangka II, selanjutnya, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Kemudian berlanjut dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU Kejaksaan Tinggi DIY.
Sedangkan untuk berkas perkara tersangka AS masih dalam tahap pemenuhan terhadap petunjuk Jaksa Peneliti. ( Tribunjogja.com )