Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Polda DIY Tetapkan Mantan Dirut RSUD Wonosari Sebagai Tersangka Korupsi Jasa Dokter Laboratorium
Mantan Dirut RSUD Wonosari terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan inisial II sebagai tersangka kasus korupsi RSUD Wonosari .
Tersangka terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
Dalam kasus ini, tersangka II, 63, terbukti bersalah yakni berupa penyalahgunaan wewenang yang berujung pada korupsi anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari .
Dijelaskan, saat kasus itu bergulir, tersangka II menjabat sebagai direktur utama (Dirut) RSUD Wonosari , Kabupaten Gunungkidul .
Baca juga: HUT ke-73, RSUD Wonosari Gunungkidul Resmi Miliki Ruang Bersalin Baru
"Jadi terkait anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari medio 2009 hingga 2012. Bukti berupa dokumen terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari medio tahun yang sama dan uang tunai sebesar Rp 47 juta," jelas Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, di Gedung Promoter Polda DIY , Selasa (28/6/2022).
Gomgom menjelaskan, kasus itu bermula dari kesalahan pembayaran uang jasa pelayanan.
Tepatnya yang terfokus sebagai dokter laboratorium.
Anggaran untuk itu merupakan hak dari dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari .
Akibat kesalahan ini, II memerintahkan pengembalian uang pada medio 2015.
Saat itu uang yang terkumpul senilai Rp646.384.618,00.
Seluruhnya adalah uang pengembalian jasa dokter laboratorium.
"Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990 telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari . Sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628 atas perintah tersangka II tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari ," jelasnya.
Dari hal itulah mulai terjadi penyalahgunaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium.
Secara bertahap tersangka II menggunakan uang sebesar Rp 470 juta untuk memenuhi kepentingan pribadi.