Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Polda DIY Tetapkan Mantan Dirut RSUD Wonosari Sebagai Tersangka Korupsi Jasa Dokter Laboratorium
Mantan Dirut RSUD Wonosari terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan inisial II sebagai tersangka kasus korupsi RSUD Wonosari .
Tersangka terancam dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
Dalam kasus ini, tersangka II, 63, terbukti bersalah yakni berupa penyalahgunaan wewenang yang berujung pada korupsi anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari .
Dijelaskan, saat kasus itu bergulir, tersangka II menjabat sebagai direktur utama (Dirut) RSUD Wonosari , Kabupaten Gunungkidul .
Baca juga: HUT ke-73, RSUD Wonosari Gunungkidul Resmi Miliki Ruang Bersalin Baru
"Jadi terkait anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari medio 2009 hingga 2012. Bukti berupa dokumen terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari medio tahun yang sama dan uang tunai sebesar Rp 47 juta," jelas Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, di Gedung Promoter Polda DIY , Selasa (28/6/2022).
Gomgom menjelaskan, kasus itu bermula dari kesalahan pembayaran uang jasa pelayanan.
Tepatnya yang terfokus sebagai dokter laboratorium.
Anggaran untuk itu merupakan hak dari dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari .
Akibat kesalahan ini, II memerintahkan pengembalian uang pada medio 2015.
Saat itu uang yang terkumpul senilai Rp646.384.618,00.
Seluruhnya adalah uang pengembalian jasa dokter laboratorium.
"Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990 telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari . Sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628 atas perintah tersangka II tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari ," jelasnya.
Dari hal itulah mulai terjadi penyalahgunaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium.
Secara bertahap tersangka II menggunakan uang sebesar Rp 470 juta untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, Gomgom menuturkan II tidak seorang diri.
Mantan Dirut RSUD Wonosari ini juga beraksi bersama tersangka laim inisial AS.
Tersangka AS pada saat itu menjabat sebagai satu di antara Kepala Bidang di RSUD Wonosari.
"AS ini juga diperiksa sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah. Perannya atas persetujuan II maka membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujarnya.
Baca juga: RSUD Wonosari Bentuk Tim Ahli Tangani Balita Perokok Asal Ponjong Gunungkidul
Guna menghilangkan jejak, II dan AS merekayasa sejumlah kegiatan untuk kemudian dimasukan dalam penganggaran 2016.
Sehingga terkesan beberapa kegiatan pekerjaan menggunakan dana RSUD.
Rekayasa ini hanya menggunakan sebagian anggaran sebesar Rp230 juta.
Wujudnya berupa rehab ruang laundry RSUD Wonosari , sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari .
"Lalu adapula rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia RSUD Wonosari . Terakhir pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari ," ungkapnya.
Berkas perkara tersangka II, selanjutnya, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Kemudian berlanjut dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU Kejaksaan Tinggi DIY.
Sedangkan untuk berkas perkara tersangka AS masih dalam tahap pemenuhan terhadap petunjuk Jaksa Peneliti. ( Tribunjogja.com )