Berita Kriminal Hari Ini
13 Adegan Diperagakan saat Rekontruksi Pencuri Cabai yang Meninggal Dibacok Remaja di Sleman
Pelaku anak yang masih berusia 17 tahun ini, nekat membacok karena kesal korban mencuri cabai di ladang saudaranya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Waka Polres Sleman, Kompol Tony Priyanto sebelumnya menceritakan, kronologi pembacokan itu bermula ketika pelaku HH diberitahu oleh S --saudara sekaligus tetangganya--jika tanaman cabai di sawahnya sering hilang dicuri.
Mendengar keluhan itu, pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku menawarkan diri untuk ikut bersama S ke sawah dengan tujuan menghadang pencuri.
Baca juga: Akhir Kisah Temuan Mayat Penuh Luka di Kebun Salak Sleman, Celurit dan Cabai Bukti
Keesokan harinya, sekira pukul 04.00 WIB, S dan HH berboncengan sepeda motor menuju ke sawah.
Tanpa sepengetahuan S, pelaku membawa sebilah celurit.
Di sawah, setelah keduanya menyanggong (menunggu) setengah jam, pelaku HH melihat korban yang hendak mencuri cabai masuk ke sawah dari arah barat.
Tetapi saat itu masih diintai.
Selanjutnya, ketika korban sudah benar-benar memetik cabai, pelaku HH dan S keluar dari persembunyiannya lalu mengendap-endap mengepung korban.
Korban yang sadar posisinya telah terkepung, berupaya melarikan diri.
Melihat korban lari, pelaku HH kemudian lari mengejar.
"Pelaku mengejar dan menyabetkan celurit ke arah korban sebanyak 6 kali. 2 kali tidak kena dan 4 kali mengenai tubuh korban," katanya.
Tidak berhenti sampai di sana.
Korban, setelah terkena sabetan celurit, masih berupaya lari.
Baca juga: Jasad dengan Luka Tusuk di Kebun Salak Sleman Ternyata Pencuri Cabai, Pelakunya Anak Dibawah Umur
Lalu pelaku berupaya menghentikannya dengan memegang jaket korban hingga terjatuh.
Korban kemudian masuk ke kebun salak.
Selanjutnya, pelaku HH bersama S memberitahu kejadian tersebut kepada tokoh warga setempat.
Siang harinya, sekira pukul 08.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kebun salak.
"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam kebun salak," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di rutan Polres Sleman.
Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Tribunjogja.com )