Berita Kriminal Hari Ini
Pencuri yang Sasar 3 Kantor Pos di DI Yogyakarta Ternyata Incar Uang BLT di Brankas
Selain di 2 Kantor Pos di Kulon Progo , pelaku percobaan pencurian berinisial MA (23) juga mencuri di Kantor Pos Bantul , DI Yogyakarta .
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Selain di 2 Kantor Pos di Kulon Progo , pelaku percobaan pencurian berinisial MA (23) juga mencuri di Kantor Pos Bantul , DI Yogyakarta .
Dari penyidikan polisi, warga Sukabumi, Jawa Barat itu menyasar sejumlah Kantor Pos karena digunakan sebagai tempat penyaluran bantuan langsung tunai ( BLT ).
Alhasil tersangka berhasil menggasak uang senilai belasan juta rupiah.
Baca juga: Pemkot Magelang Sosialisasikan Undang-undang Bidang Cukai Lewat Seni
Kapolres Kulon Progo , AKBP Muharomah Fajarini mengungkapkan MA melakukan aksinya bersama dengan rekannya, Y (28) yang kini masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Awalnya mereka datang untuk berwisata. Keduanya menginap di sebuah hotel di Yogyakarta.
Kemudian mereka berpindah dengan mengontrak sebuah rumah di Sedayu, Bantul .
"Selama mengontrak mereka mempelajari situasi termasuk kondisi di Kantor Pos . Siangnya mempelajari lalu malam harinya melancarkan aksinya," kata Fajarini saat rilis kasus di Polres Kulon Progo , Selasa (21/6/2022).
Kapolres menjelaskan, percobaan pencurian terjadi pada 13 Mei lalu.
Pertama di Kantor Pos Panjatan dan berlanjut ke Kantor Pos Kokap.
Modusnya kedua tersangka merusak eternit melalui gudang yang tidak terkunci, karena tidak ada barang berharga.
Setelah eternit dijebol, mereka masuk ke ruangan yang di dalamnya terdapat brankas kemudian dirusak.
Selain brankas , tersangka juga merusak kamera CCTV yang terpasang di Kantor Pos tersebut.
Adapun pengungkapan kasus, ketika polisi melakukan identifikasi dari sidik jari yang tertinggal di botol minuman gelas.
Kemudian dikembangkan dan didapatkan identitas tersangka yang berstatus DPO. Namun karena sulit diketahui keberadaannya, polisi mengembangkan ke istrinya dan mengarah ke MA yang ditahan ke Polres Kulon Progo sejak 12 Juni.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 botol minuman gelas, 9 buah mata gerinda beserta kardusnya, sebuah sarung tangan berbahan kain dan scrap, sebuah almari brankas dari besi, potongan almari brankas dan gembok serta pecahan eternit.
Baca juga: Eks Mataram Utama FC , Deny Pangestu Yakin Lolos Seleksi di Persekat Tegal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 juncto 53 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman 9 tahun kurungan penjara dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan pelaku MA mengaku baru sekali melakukan aksi percobaan pencurian kantor pos di Panjatan, Kokap dan Bantul.
Dari ketiga lokasi, tersangka berhasil menggasak uang di Kantor Pos Kokap sebanyak Rp 5 juta dan Kantor Pos Bantul Rp 10 juta.
"Kalau di Kantor Pos Panjatan kosong," ucapnya. (scp)